HARIANTERBIT.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis.
Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Baca Juga: Putri Diam Saat Ditanya LPSK Tentang Hubungan Spesial dengan Yosua
Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.
Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.
"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya dikutip Antara.
Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Cairan Tubuh saat Olahraga
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.
Untuk menangani kasusnya, Ferry Irawan meminta bantuan pengacara Sunan Kalijaga. Sammy
Artikel Terkait
Venna Melinda Alami KDRT, Varrel Bramasta: Hancur Hatiku
Alami KDRT, Venna Melinda Bicara Kebahagiaan Sesungguhnya
Venna Melinda Alami KDRT: Dia Tahu Cara Menyakiti Tanpa Meninggalkan Bekas