Revaldo Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Barbuk

- Kamis, 12 Januari 2023 | 22:57 WIB
Aktor Revaldo Fifaldi di tangkap polisi terkait narkoba (Dok. PMJ News/Screenshoot video/ Istimewa)
Aktor Revaldo Fifaldi di tangkap polisi terkait narkoba (Dok. PMJ News/Screenshoot video/ Istimewa)

HARIANTERBIT.com - Polisi kembali menangkap aktor Rifaldi Surya Permana atau Revaldo dalam kasus narkoba. Ini kali ketiga pemain sinetron tersebut ditangkap polisi atas kasus yang sama.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu saat menangkap Revaldo.

"Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, (12/1/2023).

Baca Juga: Soal Target Investasi Rp1.400 Triliun, Bahlil: Jangan Ribut Terus Kampret dan Cebong

Zulpan mengatakan, yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 pagi, sekitar pukul 04.31 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat (Jakpus).

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan, terkait asal barang haram tersebut.

"Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucapnya.

Baca Juga: Heru Budi Tak Paham Soal Dugaan Korupsi Bansos DKI

Sebelum penangkapan kali ini, Revaldo tercatat sudah dua kali masuk penjara karena narkoba

Pada pertengahan bulan Juli 2010, Aldo ditangkap atas kasus sabu-sabu 50 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis pemeran Rangga dalam sinetron "Ada Apa Dengan Cinta" ini tujuh tahun penjara pada 5 April 2011. Ia bebas pada 5 September 2015.

Sebelumnya, pada April 2006, Aldo pernah ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait kasus narkoba karena kepemilikan sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.***

 

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X