HARIANTERBIT.com - Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven. Keduanya akan dimintai keterangan soal konten video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.
Penjadwalan pemanggilan Baim dan Paula menyusul dengan adanya laporan dari komunitas Sahabat Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 4 Oktober 2022.
"Iya dong pasti (pemeriksaan)," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Polisi saat ini telah memintai keterangan Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella sebagai pelapor. Kemudian saksi-saksi akan dimintai keterangan lalu dilanjutkan permintaan keterangan kepada Baim dan Paula sebagai terlapor.
Polisi telah menyita video prank yang sempat diunggah Baim di akun Yuutube miliknya, sebagai barang bukti. Namun kini video tersebut sudah dihapus (take down) dari chanel Youtubenya.
"Udah kita (sita). Kemarin kan di take down sama dia tapi kan banyak yang sudah copy orang," jelas Nurma.
Sebelumnya Baim dan Paula membuat konten video prank laporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama. Hal itu menuai kritik masyarakat. Pada Senin, 4 Oktober Baim dan Paula mentayangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf atas perbuatannya.
Sahabat Polisi kemudian melaporkan Baim dan Paula ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pasangan iti dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara. ***
Artikel Terkait
Baim Wong Bikin Ulah Prank Polisi Lapor KDRT, Bikin Geram Deddy Corbuzier!
Nikita Mirzani Jengkel Baim Wong Prank Polisi Alasan KDRT
Tanggapan Keluarga Lesti Kejora Soal Dugaan Kasus KDRT
Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi: Ada Unsur Pidana
Dilaporkan Lesti Kejora, Polisi Harap Rizky Billar Penuhi Panggilan Besok Lusa