Polda Banten Sebut Penangkapam Nikita Mirzani Secara Persuasif

- Kamis, 21 Juli 2022 | 20:57 WIB
Nikita Mirzani yang 17 Maret 2022 genap berumur 36 tahun.
Nikita Mirzani yang 17 Maret 2022 genap berumur 36 tahun.

HARIANTERBIT.com - Polda Banten membenarkan telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap atris seksi Nikita Mirzani. Upaya paksa tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Juli 2022 di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14:50.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap Nikita dilakukan secara persuasif. Upaya penangkapan tersebut juga melibatkan polisi wanita alias polwan.
 
"Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," katanya dalam keterangan tertulis.
 
 
Shinto menjelaskan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nikita pada Senin, 20 Juni 2022 lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Saat itu Nikita mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu, 6 Juli 2022. Namun pemain film Comic 8 itu mangkir.
 
"Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," jelas Shinto.
 
Diketahui Nikita merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Nikita dilaporkan ke Polda Banten oleh Dito Mahendra.
 

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Terkini

X