HARIANTERBIT.com - Agnes segera menjalani sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora.
Agnes akan menjalani sidang usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Agnes dan barang bukti juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Sidang Agnes akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan sidang akan digelar sesuai hukum acara yang berlaku bagi pelaku anak.
Baca Juga: Nathalie Holscher Mesra di Sesi Pemotretan, Nama Herjuno Ali Terseret, Netizen: Ini Mah Fix
"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Kamis, 23 Maret 2023.
Selain tersangka Agnes, rencananya dua tersangka lain Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua juga akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengingat kasus penganiayaan David Ozora mengundang banyak perhatian masyarakat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan ketentuan dari Mahkamah Agung untuk sidang dengan atensi besar.
Baca Juga: My Hero Academia Season 6 Episode 25: Deku Membuat Perjanjian Baru dengan Kelas A
"Tidak ada persiapan khusus. Namun karena a menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," jelas Djuyamto.
Sebelumnya David Ozora mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023.
Baca Juga: Bukan Malas, Erina Gudono Spill Jadwal Padat Jennie BLACKPINK Sebelum Konser di Jakarta
Polisi menetapkan tiga tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes.
Berkas Agnes sudah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan sidang Agnes akan dilakukan secara tertutup.
Hal itu mengingat status Agnes yang merupakan kategori anak yang berkonflik dengan hukum. ***
Artikel Terkait
Agnes Jaksa yang Jadi Penuntut Agnes Kantongi Sertifikasi Khusus
Tidak Ada Kata Damai untuk Agnes, Pihak David Ozora Kirimkan Surat Resmi Tolak Diversi
Sidang Agnes Digelar Tertutup, Penuntut Tanpa Atribut Jaksa
Kasus Penganiayaan David Ozora, Penahanan Agnes Sangat Singkat, Hanya 5 Hari Saja