Jadi Tersangka Penipuan Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Ditahan Polisi

- Rabu, 15 Maret 2023 | 18:07 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Rp1,3 miliar.  (instagram polres_jakbar)
Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Rp1,3 miliar. (instagram polres_jakbar)

HARIANTERBIT.com - Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Ajudan Pribadi langsung ditahan Polres Metro Jakarta Barat karena dikhawatirkan melarikan diri.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan penyidik melakukan penahana terhadap Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar. Pasalnya penyidik khawatir Ajudan Pribadi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 
 
"Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan apakah itu melarikan diri menghilang barang bukti dan mengulangi perbuatan," kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
 
 
 
Syahduddi menjelaskan dalam kasus dugaan penipuan penyidik menyita beberapa alat bukti diantaranya percakapan di handphone dan foto mobil.
 
"Barang bukti yang kita amankan pertama ada tangkapan layar percakapan di handhone, print out mutasi rekening, bukti transfer dan foto kendaraan," imbuhnya. 
 
Sebelumnya selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Ajudan Pribadi ditangkap atas kasus dugaan penipuan.
 
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi diduga melaksanakan penipuan dan pengelapan terhadap korban AL, yang merupakan kenalan Ajudan Pribadi.
 
"Adapaun modus operandi tindak pidana adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
 
Ajudan Pribadi menawarkan dua mobil yakni Land Cruiser dan Mercedes-Benz G 63 dengan total harga Rp1,35 miliar
 
 
"Sati unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tipe G 63 tahun 2021 seharga Rp950 juta," jelas Syahduddi.
 
Setelah dilakukan pembayaran mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tidak kunjung datang. Akhirnya korban AP melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat.
 
 
"Setelah korban melakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung diserahkan ke korban. Korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Metro Jakarta Barat," terang Syahduddi.
 
Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X