HARIANTERBIT.com - Idul Adha atau Hari Raya Kurban tahun ini sudah semakin dekat. Lapak-lapak para penjual hewan kurban sudah bertebaran di pelosok Jakarta dan sekitarnya. Sudahkah Anda mempersiapkan hewan kurban Anda agar sesuai dengan ketentuan fikih dan syar’i?
Kalau tidak sesuai, maka bisa dipastikan kurban anda berpotensi tidak sah, padahal anda sudah bersusah payah mencari rejeki untuk membeli hewan kurban dan sudah menentukan waktu penyembelihannya.
Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Idul Adha 1443 H di Tengah Wabah PMK, Mulai Takbiran Hingga Berkurban
Beriktu ini info ringkas dan pendek sekitar hal ikhwal penyembelihan hewan kurban:
Sunnah Muakkad
Menurut ketentuan fikih, hukum penyembelihan hewan kurban adalah sunnah muakkad. Artinya, ibadah yang sangat dianjurkan, walau tidak diwajibkan. Yang punya dana untuk membeli hewan kurban sangat dianjurkan melakukannya.
Dasar hukum ibadah kurban itu adalah Al-Qur’an Surah AL Kautsar, surah nomor 108, ayat 1-2. “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah solat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Sedangkan syarat diterimnya kurban adalah ketakwaan bukan karena mampu berkurban dan pamer aksi penyembelihan hewan kurban di depan orang banyak. Sebagaimana Allah sebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al Hajj, Surah ke 22, ayat 37: “Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.”
Baca Juga: Kerukunan Rumah Tangga
Menurut fiqih lagi, hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah kambing atau domba, kerbau, sapi dan onta. Semunya berkaki empat. Tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan berkaki dua sepeti ayam, burung dan bebek, juga tidak diperbolehkan berkurban hewan tanpa kaki sepeti ikan atau hewan laut lainnya.