HARIANTERBIT.com - Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pro aktif melakukan pengawasan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Meski telah mendirikan posko pengaduan di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, pengawasan harus tetap dilakukan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan posko THR yang didirikan oleh Kemnaker dalam bentuk layanan konsultasi dan penegakan hukum.
Namun pemerintah juga harus bisa memastikan THR dibayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan yakni paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
" Nah di sini kerjanya pengawasan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan agar memastikan bahwa mereka membayar tepat waktu, tidak nyicil, tidak tunda pelangi," katanya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (22/4/2022).
Ombudsman meminta agar petugas pengawasan ditingkatkan baik dari segi kualitas, kuantitas dan integritas.
Robert mengatakan Kemnaker bisa melihat dalam tiga tahun terakhir perusahaan-perusahaan yang memiliki catatan yang kurang baik dalam pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja.
"Itu bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mencari strategi pengawasan mereka kepada perusahaan-perusahaan," bebernya.
Sementara itu pengawasan Ombudsman dilakukan terhadap kinerja posko-posko yang sudah didirikan baik di tingkat pusat maupun kabupaten/kota. Robert menyebut tahun 2022 Ombudsman tidak membuka posko pengaduan terkait THR.
Baca Juga: Usut Kasus Formula E, KPK Harusnya Contoh Gercep Kejagung yang Tangkap Koruptor Minyak Goreng
"Kami akan masuk mengawasi sejauh mana di tingkat daerah, dinas tenaga kerja maupun posko THR di kabupaten/kota dan provinsi hingga ke pusat, kemudian akan kita awasi. Apalagi kalau kemudian pengaduan itu langsung dikirim ke Ombudsman seperti halnya tahun-tahun lalu. Kalau tahun lalu Ombudsman membuka posko THR tahun ini kita tidak. Karena kita melihat biarkan pemerintah yang mengerjakan," terang dia.
Ombudsman akan menindaklanjuti dua hal yakni pengaduan masyarakat yang langsung kepada Ombudsman dan pengawasan kepada posko THR hingga kabupaten/kota.***
Artikel Terkait
Wagub Ariza Bilang THR ASN DKI Bisa Dibayar Lebih Cepat
Cegah Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2022; DPR Dorong Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Keluarkan SE, Mendagri Minta Kepala Daerah Percepatan Pembayaran THR
Puan Maharani: Salurkan THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN dengan Tepat Waktu
THR dan Gaji ke-13 Pemda Bersumber dari DAU dan Pendapatan Lainnya
Posko Pengaduan THR Terima 2.114 Laporan Pekerja
Serikat Buruh Desak Perusahaan Cairkan THR Buruh dalam Proses Penyelesaian PHK