Rabu, 29 Mei 2019 - 03:01 WIB
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis untuk terdakwa I Putu Adi Sastrawan selama 11 tahun hukuman penjara, karena dinyatakan bersalah dengan mengedarkan 63,58 gram narkoba jenis shabu dan 94 butir ekstasi