Kamis, 12 Desember 2019 - 08:01 WIB
Terbitnya PP Nomor 80 yang mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha pada saat ini, dipandang kurang tepat. Karena minimnya sosialisasi sehingga meresahkan mereka-mereka yang sedang memulai bisnis online terutama para pelaku UMKM.