Oleh: C Suhadi SH MH.
Kita dikejutkan dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta berkaitan dengan vonis lepas Bos KSP ( Koperasi Simpan Pinjam ) Indosurya dari tuntutan JPU dari tuntutan Hukuman 20 tahun. Reaksi dari vonis tersebut bukan hanya memancing amarah para Nasabah, bahkan seorang Menkopolhukam dibuat geram dengan vonis itu yang tidak sama sekali mencerminkan rasa keadilan bagi Masyarakat banyak pada umumnya.
Dalam menyikapi putusan yang sangat kontroversi, Menkopolhukam didampingi Menteri Koperasi, Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri dan KSP Kantor Staf Presiden, Kompas com, 28 Jan 2023, telah membuat pernyataan sikap (catatan: dalam Komper dengan media Menko salah menyebut putusan, bukan putusan MA tapi Pengadilan Negeri) terdapat beberapa langkah yang akan diambil, salah satunya adalah, mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, mengingat putusan lepas (onslag) tidak dapat dimintakan Banding.
Baca Juga: PT BGE Pertanyakan Surat Kejagung yang Disebut Oknum Pejabat KPK
Selain itu juga meminta DPR RI untuk merevisi UU Koperasi (UU Nomor 17 tahun 2012 perubahan dari uu No. 25 tahun 1992).
Sebagai seorang Menko yang sangat tanggap dengan dinamika hukum, telah memberi citra positif kepada Pemerintah yang sedikit banyak atas vonis lepas ini berimplikasi kepada kinereja Pemerintah. Padahal sesuai dengan tupoksinya pemerintah yang digawamgi Penyidik Polri dan Kejaksaan sudah susah payah membawa kasus ini dari penyidikan ke Kejaksaan (Dakwaan dan Tuntutan) hingga ke Meja Hijau, hasilnya telah menuntut Bos Indosurya dengan Tuntutan hukuman 20 tahun penjara. Namun tuntutan 20 tahun ditapik oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, karena pengadilan memandang kasus ini bukan ranah pidana akan tetapi Perdata.
Bau amis lembaga pengadilan (Yudikatif) akhir akhir ini banyak disorot masyarakat pencari keadilan terkait, banyaknya putusan putusan yang tidak berpihak kepada rasa keadilan keadilan itu sendiri, karena di tengarai putusan putusan yang memenangkan salah satu pihak bukan dari kebenaran berdasarkan bukti dan fakta fakta hukum akan tetapi rumor yang berkembang karena faktor X, sehingga yang menjelma dari putusan putusan itu bukan rasa keadilan sesungguhnya akan rasa asinnya keadilan yang harus dikecap.
Baca Juga: Pengamat Optimis Jokowi Mampu Pimpin Ketua ASEAN: Hadapi Tantangan Kawasan dan Global
Dengan berpegang kepada adagium diatas, terlihat dari kasus Indosurya lalu tangkapnya 2 Hakim Agung baru baru ini seakan menjawab wasangka abu abunya warna pengadilan semakin sulit dilepaskan.
Menurut Prof Machfud MD, bercermin dari kasus Indosurya yang sekarang menjadi sorotan banyak pihak, akan merivisi UU koperasi yang pernah tersangkut di MK, karena dianggap UU tersebut bertentangan dengan UUD 45, walaupun dalam putusannya MK tidak membatalkan UU Koperasi secara substansi dengan pertimbangan bahwa UUK pernah menjadi hukum positif.
Ajakan merivisi UUK No. 25/92 yang diubah ke UU 17/12 patut diapresiasi, namun menurut saya sebagai seorang praktisi tidak cukup karena, bila perbaikan itu atas landasan putusan yang kurang adil ( putusan Indosurya ) maka hanya sebatas pada Koperasi, padahal produk putusan bukan hanya di masalah Koperasi akan tetapi juga dibanyak masalah.
Baca Juga: Awal Pekan, Rupiah Ditutup Menguat ke Posisi Rp14.970 per Dolar AS
Sehingga untuk perbaikan secara menyeleluruh utamanya di masalah perkara pada tingkat pengadilan, perlu dipikirkan untuk merubah UU MA dan UU KY, karena jujur KY itu seperti macan ompong yang hanya membenani APBN, dan kerjanya nyatanya hanya kepada Seleksi Hakim Agung, sehingga apabila hendak di pungsikan perannya harus diperbesar kearah pada penegakan hukum yang selama ini ta tersentuh.
Dan tujuan perbaikan adalah bagaimana kewenangan mengadili yang selama ini masuk wilayah imunias hakim dapat diterobos selanjutnya diawasi, karena Indonesia darurat keadilan yang mau tidak mau harus dibenahi apabila kita masih berharap hukum dapat ditegakkan.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Terkejut Bos KSP Indosurya Henry Surya Bebas! Perintahkan JPU Kasasi
Jadi Preseden Buruk, Menkop Dorong Jaksa Banding Kasus KSP Indosurya
Kasus KSP Indosurya, Kejagung Ajukan Kasasi, Pengamat Pertanyakan Penipu Puluhan Triliun Divonis Bebas
Kasasi Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah Tegakkan Kebenaran