Oleh: Bambang Soesatyo
PENGUATAN daya tawar negara-bangsa bagi maksimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang sedang berproses saat ini harus berlanjut dan diperkuat. Karena penguatan daya tawar itu bertujuan menyejahterakan seluruh rakyat, tidak boleh ada langkah mundur. Pokok-pokok Halauan Negara (PPHN) akan memastikan proses penguatan daya tawar itu dilanjutkan oleh generasi pemerintahan di masa depan.
Perubahan zaman dengan segala tuntutannya menjadikan ragam SDA yang terkandung di perut bumi Indonesia dibutuhkan industri global untuk membuat aneka produk. Ada nikel, bauksit, tembaga hingga timah. Hari-hari ini, misalnya, ketika banyak komunitas dan sejumlah entitas industri berbicara tentang kendaraan listrik, Indonesia dengan potensi nikel-nya yang besar menjadi salah satu dari sedikit negara yang dijadikan bahan pembicaraan.
Baca Juga: Tuntutan Jaksa Mengacu SE Mahkamah Agung No 4 Tahun 2022
Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa nikel merupakan salah satu bahan baku utama untuk memproduksi kendaraan listrik, khususnya komponen baterai. Menggunakan nikel untuk baterai akan menghasilkan kepadatan energi yang lebih tinggi. Kapasitas penyimpanan lebih besar dengan biaya lebih rendah. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perut bumi Indonesia menyimpan cadangan nikel tidak kurang dari 72 juta ton. Jumlah cadangan nikel itu mencakup 52 persen dari total cadangan nikel dunia yang 139,4 juta ton.
Selain nikel, potensi kandungan bauksit juga sangat menjanjikan. Setelah diproses, bijih bauksit menjadi bahan baku untuk memproduksi aluminium yang manfaatnya sangat beragam. Antara lain untuk membuat peralatan dapur, kemasan makanan, hingga bahan untuk memproduksi tinta maupun besi dan baja. Hasil penelitian menyebutkan bahwa sumber daya bauksit terbesar ada di Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau. Mengacu pada jumlah pemegang izin usaha pertambangan (IUP), potensi bauksit secara keseluruhan mencapai sekitar 3,47 miliar ton.
Baca Juga: Moonlight Sunrise, Lagu TWICE Berbahasa Inggris yang Bikin Pingin Terus Diputar Ulang
Dengan terbentuknya pasar yang baru disertai meningkatnya permintaan akan bahan-bahan tambang itu, adalah keniscayaan jika Indonesia pun membaharui orientasi pemanfaatan SDA. Sesuai titah konstitusi yang mewajibkan negara-bangsa memanfaatkan SDA untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan rakyat, maka nilai tambah dari pemanfaatan ragam SDA itu pun harus dikembalikan atau diserahkan kepada rakyat Indonesia. Berpijak pada titah konstitusi itulah agenda atau program hilirisasi atas ragam SDA itu harus diwujudkan di dalam negeri, at all cost.
Segenap elemen masyarakyat hendaknya tidak ragu ketika pemerintah mulai berinisiatif memperbaiki tata kelola ragam SDA. Perubahan zaman dengan segala tuntutannya harus dijadikan momentum untuk memulai hilirisasi industri bahan tambang agar nilai tambah dari semua SDA itu diproses di dalam negeri. Hilirisasi memungkinkan Indonesia memproduksi aneka barang kebutuhan, yang sudah barang tentu akan menciptakan banyak lapangan kerja.
Baca Juga: Bintang 'Wednesday' Percy Hynes White Dituduh Perkosa Anak di Bawah Umur
Pekerjaan besar generasi terkini dan generasi yang akan datang adalah membangun sistem dan sub-sistem yang mumpuni agar SDA seperti nikel, bauksit, tembaga hingga timah bisa teringetrasi untuk kemudian memampukan Indonesia memproduksi aneka barang jadi atau setengah jadi. Sistem dan proses yang demikian pasti memberikan nilai tambah maksimal rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah disimak bersama, pemerintah telah memulai langkah-langkah pembaruan tata kelola SDA. Setelah berhasil menguasai porsi saham mayoritas sebesar 51,23 persen pada PT Freeport Indonesia di tahun 2018, upaya memaksimalisasi pemanfaatan SDA terus berlanjut. Terhitung sejak Januari 2020, Indonesia memberlakukan larangan ekspor bijih nikel. Larangan itu ditetapkan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Baca Juga: Meneladani Perjuangan Frans Seda dalam Pembangunan Negara Indonesia
Menyusul kemudian adalah larangan ekspor bijih bauksit sebagai langkah awal mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Pemerintah telah membuat pernyataan resmi bagi larangan ekspor bijih bauksit selepas paruh pertama tahun 2023. "Mulai Juni 2023, pemerintah akan melarang ekspor bijih bauksit," ujar Presiden Joko Widodo pada pekan ketiga Desember 2022.
Artikel Terkait
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Kewirausahaan
Bamsoet Dukung Pernyataan Yusril Terkait Penundaan Pemilu sebagai Bentuk Antisipasi Keadaan Darurat
Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Generasi Muda Kembangkan Kewirausahaan
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong APLI Tingkatkan Perekonomian Nasional