Tangkap Pejabat Kemenkeu yang Terlibat TPPU dari Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Termasuk SMI?

- Jumat, 31 Maret 2023 | 20:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani tengah mendapat sorotan terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu (kemenkeu.go.id)
Menkeu Sri Mulyani tengah mendapat sorotan terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu (kemenkeu.go.id)

Oleh: Syafril Sjofyan

Berdasarkan data PPATK dan data intelijen yang mengungkap keterlibatan ratusan pegawai di Kementerian Keuangan, diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. Konon kerugian negara mencapai Rp 530 triliun hampir 20 persen APBN.

Seharusnya, sudah bisa langsung diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun KPK.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba Idris Sihite

TPPU sangat tidak disukai karena akibatnya lebih berbahaya dari tindak pidana korupsi. Bahkan, sangat tidak disukai oleh dunia. Karena menyangkut dana yang sangat luar biasa. Yang terlibat adalah orang yang sangat lihai. Paling paham mengenai seluk beluk dan selik melik keuangan. Sangat pintar untuk menutupi kejahatannya.

Sehingga, pasal UU tentang TPPU tidak menggunakan azas praduga tidak bersalah seperti tindak pidana korupsi. Tetapi, menggunakan azas pembuktian terbalik.

Para pejabat atau siapapun yang dicurigai kekayaan dan pendapatnya, bisa langsung ditangkap. Mereka yang harus membuktikan darimana dana atau kekayaan tersebut mereka peroleh. Bukti dan fakta yang sudah dipunyai dan diungkap PPATK semestinya sudah bisa bagi APH, baik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK melakukan penindakan segera mungkin.

Baca Juga: KPK akan Periksa Pj Bupati Bombana Burhanuddin usai Istrinya Pamer Harta Kekayaan dan Liburan di AS

Mahfud MD, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI membeberkan bahwa data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani (SMI) Menkeu sebelumnya, jauh dari fakta.

Menurutnya, ada sejumlah data yang tidak dilaporkan ke Sri Mulyani dari bawahannya. Pengakuan SMI bahwa keterlibatan bawahannya di Kemenkeu hanya Rp 3 triliun, fakta sebenarnya menurut data PPATK dan intelijen malah sangat besar.

Sangat terkesan Sri Mulyani (SMI) melindungi anak buahnya. Perbuatan SMI secara hukum bisa di kategorikan melakukan “pembiaran”, dan “menghalang-halangi pemberantasan” TPPU. Bahkan, lebih jauh SMI dengan “sengaja memperkaya” orang lain yakni para pejabat bawahannya di Kemenkeu.

Baca Juga: Kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Johan Budi Ungkap Menyimpan Kotoran-kotoran Politikus

Dengan tiga unsur tersebut SMI bisa terkena pasal tindak pidana korupsi. Dengan bukti tersebut aparat penegak hukum juga sudah dapat menetapkan SMI sebagai tersangka.

Begitu juga dengan atasan SMI. Presiden Jokowi. Jika tidak melakukan tindakan melakukan pemberhentian SMI sebagai Menkeu. Di kategorikan juga melakukan tindakan 3 unsur tersebut. Bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Menyangkut kasus TPPU Rp 349 triliun yang jumlahnya luar biasa dalam sejarah negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

Kamis, 1 Juni 2023 | 11:00 WIB

Apa Buktinya Tuan Rumah SEA Games, 'Bermain'?

Senin, 15 Mei 2023 | 23:04 WIB

Buku di Tengah Disrupsi Digital

Senin, 3 April 2023 | 09:35 WIB

Hokky Caraka dan Tiga Presiden

Sabtu, 1 April 2023 | 03:30 WIB

Hokky Caraka dan Tiga Presiden

Sabtu, 1 April 2023 | 03:22 WIB

Ketika Kita Sulit Memisahkan Politik dan Olahraga

Minggu, 26 Maret 2023 | 21:00 WIB

Indonesia Bukan Negara Sejahtera

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:05 WIB

Sikap Budaya dan Korupsi

Rabu, 22 Maret 2023 | 16:03 WIB
X