Oleh: Syafril Sjofyan
Berdasarkan data PPATK dan data intelijen yang mengungkap keterlibatan ratusan pegawai di Kementerian Keuangan, diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. Konon kerugian negara mencapai Rp 530 triliun hampir 20 persen APBN.
Seharusnya, sudah bisa langsung diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun KPK.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba Idris Sihite
TPPU sangat tidak disukai karena akibatnya lebih berbahaya dari tindak pidana korupsi. Bahkan, sangat tidak disukai oleh dunia. Karena menyangkut dana yang sangat luar biasa. Yang terlibat adalah orang yang sangat lihai. Paling paham mengenai seluk beluk dan selik melik keuangan. Sangat pintar untuk menutupi kejahatannya.
Sehingga, pasal UU tentang TPPU tidak menggunakan azas praduga tidak bersalah seperti tindak pidana korupsi. Tetapi, menggunakan azas pembuktian terbalik.
Para pejabat atau siapapun yang dicurigai kekayaan dan pendapatnya, bisa langsung ditangkap. Mereka yang harus membuktikan darimana dana atau kekayaan tersebut mereka peroleh. Bukti dan fakta yang sudah dipunyai dan diungkap PPATK semestinya sudah bisa bagi APH, baik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK melakukan penindakan segera mungkin.
Baca Juga: KPK akan Periksa Pj Bupati Bombana Burhanuddin usai Istrinya Pamer Harta Kekayaan dan Liburan di AS
Mahfud MD, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI membeberkan bahwa data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani (SMI) Menkeu sebelumnya, jauh dari fakta.
Menurutnya, ada sejumlah data yang tidak dilaporkan ke Sri Mulyani dari bawahannya. Pengakuan SMI bahwa keterlibatan bawahannya di Kemenkeu hanya Rp 3 triliun, fakta sebenarnya menurut data PPATK dan intelijen malah sangat besar.
Sangat terkesan Sri Mulyani (SMI) melindungi anak buahnya. Perbuatan SMI secara hukum bisa di kategorikan melakukan “pembiaran”, dan “menghalang-halangi pemberantasan” TPPU. Bahkan, lebih jauh SMI dengan “sengaja memperkaya” orang lain yakni para pejabat bawahannya di Kemenkeu.
Baca Juga: Kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Johan Budi Ungkap Menyimpan Kotoran-kotoran Politikus
Dengan tiga unsur tersebut SMI bisa terkena pasal tindak pidana korupsi. Dengan bukti tersebut aparat penegak hukum juga sudah dapat menetapkan SMI sebagai tersangka.
Begitu juga dengan atasan SMI. Presiden Jokowi. Jika tidak melakukan tindakan melakukan pemberhentian SMI sebagai Menkeu. Di kategorikan juga melakukan tindakan 3 unsur tersebut. Bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Menyangkut kasus TPPU Rp 349 triliun yang jumlahnya luar biasa dalam sejarah negara Indonesia.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Ngaku Tidak Tahu Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Minta PPATK Buka Data
Mahfud MD Bakal Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun kepada DPR
Soal Transaksi Rp349 Triliun, Mahfud MD Tantang Benny Harman dan Arteria Dahlan
Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun Heboh! RDP Mundur Agar Komisi III Lengkap
Sri Mulyani Jawab Isu Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Ternyata Begini Kronologinya
Mahfud MD Buka Alasan Transaksi Rp349 Triliun Harus Dibuka ke Publik, Sebut Nama Sri Mulyani