By: Syafril Sjofyan, Pengamat Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen FKP2B
Sri Mulyani, SMI demikian dia dikenal dengan jabatan keren Menkeu di era SBY dan era JKW. Melalui wawancara TV dengan "kebanggaan" menyatakan dia rangkap jabatan. Rangkap 30. Luar Biasa.
Melalui pengalaman yang malang melintang diladang uang. Pasti SMI paham tahu betul ada larangan rangkap jabatan. Larangan pejabat untuk rangkap jabatan di atur dalam Pasal 17 UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Rupanya ada "kebanggaan" melanggar UU.
Melabrak pagar sering dilakukannya ketika kasus Century era SBY, SMI "merugikan" negara 6,7 Triliun. Diselamatkan oleh Bank Dunia.
Baca Juga: Khofifah Cawapres Anies, Prabowo Kalahkan Ganjar
SMI seperti tak Peduli UU, rangkap 30 jabatan.
Tidak kurang memabukan, 39 pejabat Kemenkeu merangkap jabatan. Tentu se ijin atasannya SMI.
Kontak pandora dibuka oleh anak muda bernama Mario yang secara sadis melakukan penyiksaan kepada seorang anak. Mario anak pejabat tinggi yang kayanya "tidak ketulungan". Gegara anak berbuat sadis, terungkap "kebobrokan" Kemenkeu.
KPK "terpaksa turun tangan" menyelidik bapaknya. Kekayaan yang minta ampun. Luar Biasa. Tidak hanya Bapaknya Mario, tapi ada pejabat lain yang juga anak buahnya SMI, juga luar biasa kekayaannya. Mereka, anak buah SMI berlomba pamer kaya.
Ulah anak buahnya SMI itu, membuat semua pejabat Depkeu kalang kabut, berusaha menyembunyikan harta.
SMI Menteri "kesayangannya" Jokowi, terbukti dengan 30 rangkapan jabatan. Melanggar UU juga dibiarkan. Ikan busuk dari Kepalanya. Apakah aroma "kebusukan" dari SMI dan JKW?.
Baca Juga: Diminta Tidak Menuntut Pertamina, Korban Kebakaran Plumpang Ditawari Rp40 Juta
Mahfud MD sang Menkopolhukam, "berang" ada kejanggalan Rp300 Triliun di Kemenkeu. Waduh. Kasus luar biasa besarnya. Kasus Jiwasraya, Asabri yang puluhan Triliun tidak seberapa.
Lalu apa yang harus diperbuat oleh masyarakat, yang uang Pajak mereka "dirampok" secara brutal, membuat rakyat menderita dengan kenaikan BBM, subsidi dicabut.
Jalan yang bijak adalah tunda pembayaran Pajak sampai batas, dimana Menkeu SMI harus melakukan tindakan terhadap dirinya (harakiri?) dan anak buahnya diberhentikan.
Artikel Terkait
Agnes Pacar Mario Dandy Ditahan Polisi, KPAI: Alternatif Terakhir
PPATK Sudah Laporkan, Pada 2009 Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Menkeu Sri Diam Tak Bertindak
KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan