HARIANTERBIT.COM - Dugaan Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) di bawah kepemimpinan Agus Suparmanto menutup rapat-rapat kesempatan figur lain untuk maju sebagai calon Ketua Umum PB IKASI periode 2022-2026 dalam Musyawarah Nasional (Munas) IKASI di Bali, pada 3 Desember 2022, telah terbukti.
Upaya memuluskan mantan Menteri Perdagangan yang terkena reshuffle untuk memimpin periode ketiga ini jelas terlihat dengan keputusan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang diketuai Harry Jost menutup peluang Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Amir Yanto dengan mengumumkan calon tunggal pada Munas nanti, padahal, Amir Yanto mendapat dukungan 9 Pengprov IKASI.
Ketua Tim Pemenangan Amir Yanto sebagai calon Ketua Umum PB IKASI periode 2022-2026, Ketua Pengprov IKASI Bali, Agung Susrama Putra yang dihubungi Jumat (2/12/2022) malam, menyebut adanya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKASI dalam pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) untuk mempertahankan posisi Agus Suparmanto.
Faktanya, kata Agung Susrama, saat Agus Suparmanto terpilih memimpin PB IKASI periode kedua di Munas IKASI yang juga digelar di Bali, pada Desember 2018 lalu, proses penjaringan dan penetapan bakal calon Ketua Umum PB IKASI ditetapkan dalam permusyawaratan dan dituangkan di dalam Tata Tertib menyangkut persyaratan bakal calon.
"Penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum tidak ada diatur AD/ART IKASI tahun 2017 dengan membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Ini jelas pelanggaran dan banyak lagi pelanggaran yang dilakukan,’’ kata Agung Susrama Putra tanpa merinci pelanggaran lainnya.
Penetapan kriteria, syarat dan tata cara penjaringan serta penyaringan Ketua Umum dengan membentuk TPP tersebut, kata Agung, tampaknya mengacu AD KONI tahun 2020 pasal 32 ayat (5) huruf (g). Padahal, kriteria Ketua Umum IKASI telah diatur di dalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga IKASI tahun 2017 ketentuan pasal 24 ayat 1 dan Keputusan Munas IKASI Nomor: 01/SKEP/MUNAS-IKASI/XII/2018 tentang Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional IKASI (Ikatan Anggar Seluruh Indonesia), ketentuan pasal 21.
‘’Surat Pemberitahuan dari KONI Pusat dijadikan alasan PB IKASI untuk menyusun tata cara penyaringan dan penjaringan calon Ketua Umum PB IKASI periode 2022-2026 melalui Rapat Anggota IKASI. Padahal, Anggaran Rumah Tangga IKASI pasal 29 Ayat 6 huruf c tidak mengatur tugas Rapat Anggota IKASI membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Ketua Umum IKASI sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan," jelasnya.
Diterangkan AD KONI pasal 21 bahwa masa bakti pengurus Induk Cabor adalah 4 (empat) tahun dan Jabatan Ketua Umum diatur ayat 2. Dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Ketua Umum PB IKASI Agus Suparmanto, sudah menjabat Ketua Umum 2 (dua) periode.
‘’Dapat dipilih kembali untuk masa jabatan lebih dari dua kali, apabila telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga induk cabang olahraga anggota KONI. Sementara pada AD dan ART IKASI tidak mengatur periode masa bakti,’’ ujar Agung Susrama seraya menegaskan adanya indikasi kuat PB IKASI telah menyimpang dari AD dan ART.
Artikel Terkait
Waduh, Diduga Ada Oknum Jaksa Main Proyek di Daerah, Jamwas Amir Yanto Harus Tegas Bertindak Nih!
Dr Amir Yanto SH MH Jabat Ketua Umum PJI Periode 2022 - 2024
Pendiri METI Desak Demisionerkan Pengurus, Tunda Munas
Nama Ganjar dan Puan Muncul Dalam Munas Laskar Ganjar-Puan
IKAHI Gelar Munas ke-20 di Bandung Pertengahan Bulan Ini
Jamintel Amir Yanto Ungkap Pentingnya Bank Data Intelijen, Alat Tukar Informasi Antar Kementerian
Eka Widiastuti Disingkirkan Usai Inginkan Figur Baru Ketum PB IKASI Periode 2022-2026
Gerakan Tolak Agus Suparmanto Menyebar, Selain DKI, Kini Bali dan NTB Dukung Amir Yanto Pimpin PB IKASI
Serahkan Surat Dukungan Untuk Amir Yanto, Pengprov IKASI Maluku Sebut Agus Suparmanto Harus Legowo Digantikan
Jelang Munas, Sulteng Tak Ragu Dukung Amir Yanto Pimpin PB IKASI Periode 2022-2026
Munas ke-20 Dibuka, IKAHI Cari Ketua Umum Baru
Jelang Munas, Mayoritas Pengprov Sebut Pengurus Pusat PELTI Banyak Tabrak Aturan
Munas PP Pelti; Dekat Menuju Aklamasi, Rildo Ananda Fokus Tingkatkan Prestasi
Terpilih Menjadi Ketum Pelti Periode 2022-2026 Melalui Munas, Menpora Amali Ucapkan Selamat Kepada Prof Eddy
Sosok ini Disebut Sebagai Pemicu Kericuhan Munas HIPMI Solo
Pesan Ganjar Pranowo untuk Munas HIPMI di Surakarta: Utamakan Dialog dan Jadi Teladan