HARIANTERBIT.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Ceger memberikan perlindungan kepada para atlet yang berlaga dalam gelaran Pra-Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Zona I Tahun 2022, di Jakarta.
Pelaksanaan Pra-Popnas menjadi ajang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mencari bibit-bibit atlet muda potensial dari setiap daerah. Nantinya, atlet muda berusia pelajar terpilih akan mewakili Indonesia dalam ajang Asean Schools Games dan Youth Olympic.
Ajang kualifikasi kali ini mencakup cabang olahraga pencak silat, sepak bola dan tinju. Pelaksanaan kualifikasi pencak silat akan berlangsung di ballroom Hotel Sahid Jakarta. Sedangkan sepak bola dan tinju dilaksanakan di Gelanggang Olahraga Soemantri Brodjonegoro.
Baca Juga: Surat Presiden ke DPR Terkait Penggantian Panglima TNI Dikirim Hari ini
Kegiatan yang berlangsung 23 - 30 November 2022 itu diikuti sebanyak 400 peserta yang terdiri dari atlet, pelatih, dan rombongan kontingan. Mereka semua telah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek Cabang Jakarta Ceger.
Kepastian tersebut setelah dilakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Cep Nandi Yunandar selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger kepada perwakilan peserta Pra-Popnas.
"Kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan Kemenpora terhadap program BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan sosial kepada para Atlet yang bertanding maupun profesi lainnya pada kegiatan tersebut, " kata Cep Nandi, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Erling Haaland Jalin Asmara dengan Pesepak Bola Cantik Isabel Haugseng
Cep Nandi memaparkan, perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Kecelakaan Kerja (JKK). Perlindungan ini dibutuhkan para atlet karena risiko-risiko yang berpotensi muncul baik saat berlaga maupun saat latihan.
BPJS Ketenagakerjaan, tambah Cep Nandi, juga menyiagakan petugas medis dari Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (RS PLKK) dalam ajang Pra-Popnas agar setiap atlet yang mengalami cedera maupun sakit dapat segera tertangani dengan cepat dan optimal.
Segala biaya pengobatan, perawatan hingga pemulihan ditanggung penuh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh. Apabila atlet meninggal dunia, akan memperoleh santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
Baca Juga: Program Return To Work BPJamsostek Bantu Pekerja Pulih dan Siap Bekerja
"Risiko yang mungkin terjadi kepada para Atlit yang bertanding merupakan Kecelakaan Kerja ketika melakukan pekerjaannya sebagai Atlet, dalam hal ini negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk pengobatan, perawatan dan atau bisa dalam bentuk santunan" tambah Cep Nandi.
Artikel Terkait
Kecelakaan Kerja Meningkat, BPJamsostek Gelar Pelatihan KNK bagi 135 Perusahaan
BPJAMSOSTEK Santuni Keluarga Atlet Lari yang Meninggal Dunia saat Lomba
BPJAMSOSTEK Menara Kembali Terima CSR Perlindungan Pekerja Rentan
BPJAMSOSTEK Gambir Berikan Perlindungan 660 Pekerja Rentan dari CSR Perusahaan
Gerebek Pasar BPJamsostek Jaring Pekerja Informal di Pasar Induk Kramat Jati