HARIANTERBIT.com- Save Our Soccer (SOS) selaku lembaga pemerhati sepakbola Tanah Air meminta kepada PSSI dan pihak terkait untuk mengusut tuntas atas tewasnya dua Bobotoh yang terinjak di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 17 Juni lalu.
Akmal Marhali selaku Koordinator SOS menegaskan jangan sampai kasus ini menguap begitu saja seperti yang sudah-sudah. Tanpa ada tindakan tegas kasus akan terus berulang.
Faktanya, deret hitung suporter yang tewas sampai detik ini sejak Liga Indonesia digelar pada 1994 sudah 78 korban. Dan, tak ada satu pun yang dituntaskan, baik dalam lingkup lex sportiva (football family) maupun hukum positif.
Baca Juga: Menpora Minta Timnas Basket Putra Harus Menang di FIBA Asia Cup 2022
Karena itu SOS meminta PSSU segera melakukan tindakan nyata dengan menghukum berat para tersangka sesuai aturan sepakbola. "Pembiaran akan menjadi kebiasaan dan pembenaran. Ini bahaya bagi sepakbola Indonesia," kata Akmal, Kamis (23/6/2022).
Sementara Kepolisian Republik Indonesia juga harus melakukan investigasi untuk menjerat penyelenggara yang lalai dengan pasal 359 KUHP. “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Hilangnya nyawa manusia di sepakbola jangan sampai menjadi hal biasa. Apalagi terjadi di turnamen yang memakai nama Piala Presiden Joko Widodo. Ini sangat memalukan dan menghinakan Presiden bila tidak dituntaskan.
"Bila kasus ini dibiarkan begitu saja nama Presiden Joko Widodo akan tercoreng sepanjang sejarah," Akmal menegaskan.
Maklum, keselamatan penonton/suporter telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005.
Pasal 54 ayat 4 UU Keolahragaan Nomor 11 menegaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.
Baca Juga: Bale Didorong Gabung ke Newcastle Dibanding Cardiff City
Pada ayat 5 ditegaskan bahwa hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga; b. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan tiket masuk dan; c. Mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.
Pasal 103 menyatakan penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Artikel Terkait
Tetap Patuhi Prokes, Polri, Kemenkes dan BNPB Dukung Bergulirnya Piala Presiden 2022 Melibatkan Penonton
Menpora Restui Kehadiran Penonton 75 Persen dari Kapasitas Stadion di Piala Presiden 2022
BNPB Imbau Suporter yang Hadir di Piala Presiden 2022 Patuhi Prokes
Jelang Pembukaan Piala Presiden 2022, Menpora Amali Imbau Penonton Tak Miliki Tiket Tak Datang ke Stadion
Tiga Pilar PSS Sleman Berangsur Membaik Jelang Piala Presiden 2022