Jakarta, HanTer - Meski PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi belum memutuskan status Persipura Jayapura, namun besar kemungkinan klub berjuluk Mutiara Hitam akan terkena sanksi kalah walkover (WO).
Bila menilik regulasi kompetisi Liga 1 2021/2022 tentang perhelatan di masa pandemi, terutama Pasal 52 ayat 7 menyebut bahwa sebuah pertandingan bisa ditunda apabila terjadi unsur darurat Covid-19 dari salah satu klub yang akan tampil.
Persipura mengirimkan surat permohonan pertandingan konta Madura United kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi dengan nomor 004/Persipura/II/2022. Surat tersebut tertanggal 20 Februari 2022.
Isi surat itu menjelaskan bahwa mereka tidak bisa bertanding usai menyebutkan hasil tes PCR yang dilakukan pada 20 Februari 2022 menunjukkan 9 (sembilan) personel tim dinyatakan positif. Terdiri dari 3 ofisial dan 6 pemain.
Namun setelah dilakukan tes ulang oleh LIB dan Satgas Covid-19 Liga 1 2021/2022 menyebutkan bahwa hasil negatif sebanyak 21 pemain dan 7 ofisial. Sedangkan hasil positif hanya 6 pemain dan 3 ofisial.
Tentu saja bahwa dengan didapati pemain negatif berjumlah lebih dari 14 orang, sehingga hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 52 ayat 7.
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita menegaskan, terkait status pertandingan yang batal digelar tersebut, semua harus dikembalikan pada regulasi yang sudah dibuat. “Pada prinsipnya, semua yang kami lakukan juga harus menyesuaikan dengan regulasi,” jelasnya.
Berbicara ihwal status Persipura Jayapura, Luluk, sapaan Lukita menyebut masalah ini telah dilaporkan ke PSSI, melalui Komite Disiplin (Komdis).
"Biasanya maksimal dalam 24 jam sudah dilimpahkan ke Komdis. Sehingga WO atau tidaknya menunggu keputusan Komdis," jelasnya kepada media melalui pesan WA.
Artikel Terkait
Persipura Batal Lawan Madura United, Dinyatakan Kalah WO?
Berkaca Regulasi Kompetisi, LIB Sebut Status Persipura Belum Emergency Tapi Belum Berani Nyatakan WO