Ribuan Peserta Jabar Run 10K 2023 Peroleh Perlindungan Jamsostek

- Senin, 20 Maret 2023 | 16:12 WIB
Salah satu peserta Jabar Run 10K 2023 meraih medali dan mendapatkan perlindungan Jamsostek. (Ist)
Salah satu peserta Jabar Run 10K 2023 meraih medali dan mendapatkan perlindungan Jamsostek. (Ist)

HARIANTERBIT.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Cilincing hadir memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi peserta lari dalam perhelatan Jabar Run 10K pada Minggu, 19 Maret.

Acara ini digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bogor.

Kegiatan yang bertajuk dari Jawa Barat untuk Indonesia berlari diikuti 2000 peserta dari kalangan atlet, pelajar hingga masyarakat dari berbagai daerah di Taman Astrid Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Selain The Glory, Ini 6 Drama Korea yang Dibintangi oleh Cha Joo Young

“Terima kasih sudah kembali ke Kota Bogor, The City of Runners, terima kasih sudah mempercayakan kepada Kota Bogor untuk menjadi tuan rumah Jabar Run 10K. Enjoy running, finish strong then smile,” ucap Walikota Bogor, Bima Arya dalam sambutannya membuka acara di Kebun Raya Bogor, Minggu (19/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari memberikan apresiasinya kepada pemerintah daerah karena telah memikirkan perlindungan jaminan sosialnya bagi peserta yang ikut dalam acara Jabar Run 10K.

“Untuk Pemprov Jabar, Pemkot Bogor serta Dispora Pemprov Jabar, kami mengapresiasi langkah yang diambil karena telah ikut memikirkan perlindungan bagi para pelari di acara Jabar Run 10K. Ini membuktikan upaya yang dilakukan matang dan paripurna karena tidak hanya fokus pada persiapan saja namun hingga memikirkan resiko-resiko yang mungkin terjadi,” Ungkap haryani

Baca Juga: Simulasi Capres dan Cawapres, Survei: Anies-AHY Ungguli Pasangan Prabowo-Muhaimin 

Ani, sapaan akrab Haryani, juga menambahkan bahwa selama ini atlet maupun komunitas keolahragaan sudah diatur perlindungan jaminan sosialnya dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Jadi perlindungan dasar berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bukan hanya diberikan kepada seluruh atlet, tetapi juga pelatih dan relawan yang terlibat pada kejuaraan, perlu diingat atlet merupakan salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi sehingga diperlukan upaya preventif mengantisipasi kejadian tidak diinginkan,” pungkas Ani.

Baca Juga: Syabda Perkasa Belawa Dikenal Sebagai Sosok Menyenangkan, Penyemangat Bagi Rekan Atlet di Pelatnas

Peserta lari di ajang Jabar Run 10K juga mendapat benefit dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) jika terjadi cidera atau resiko kecelakaan kerja berupa perlindungan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat venue acara, saat berlari dan sampai pulang kerumah, jika terjadi kecelakaan hingga pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya.

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X