Ribuan Buruh dan Petani Bakal Aksi Besar-Besaran

- Jumat, 17 Februari 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi aksi buruh
Ilustrasi aksi buruh

HARIANTERBIT.com - Buruh mengecam dan menolak sikap Badan Legislatif DPR RI yang setuju membawa Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) untuk disahkan menjadi Undang-Undang di dalam Sidang Paripurna. Ribuan buruh pun bakal turun ke jalan karena pengesahan Perppu Ciptaker bertentangan dengan keinginan masyarakat luas, termasuk di dalamnya kelas pekerja.

"Terhadap disahkannya Perppu menjadi undang-undang, kami akan mengorganisasi langkah-langkah perjuangan untuk melawan kebijakan tersebut,” ujar Said Iqbal, Presiden Partai Buruh di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Said menegaskan, satu di antara yang akan dilakukan buruh dengan melakukan aksi besar-besaran serempak di berbagai wilayah melibatkan berbagai serikat buruh, serikat petani, dan elemen organisasi yang lain. Tidak cukup dengan aksi. Bahkan, kaum buruh mempertimbangkan akan melakukan mogok nasional, "Aksi awalan akan kami lakukan di akhir bulan Februari," jelasnya.

Baca Juga: Steven Spielberg Menolak Menyutradarai Harry Potter, Alasannya Tak Terduga

Said mengungkapkan, langkah lain yang akan dilakukan adalah kampanye internasional. Apalagi pada tanggal 12 hingga 19 Maret Said akan menghadiri rapat di Kantor ILO. Ia akan kampanyekan secara internasional dengan meminta dukungan internasional, bahwa UU Cipta Kerja membahayakan dunia perburuhan.

Lebih lanjut Said mengatakan, pihaknya juga akan melapor ke International Trade Union Confederation (ITUC) yang bermarkas di Brussel agar ITUC melakukan kampanye melawan pemerintah Indonesia yang sudah mengesahkan UU Cipta Kerja.

Said memaparkan, buruh menolak Perppu Ciptaker karena mayoritas publik atau 61,3 persen responden berdasarkan Litbang Kompas menyatakan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker tidak mendesak. Oleh karena itu patut dipertanyakan DPR yang mengesahkan Perppu menjadi undang-undang mewakili siapa?

Baca Juga: Pelaku Diduga Dua Karyawannya Ibu Muda Dibunuh, Anaknya Dibawa Kabur

Said menyebut, ada 9 point yang disorot oleh kaum buruh terhadap isi Perppu Ciptaker. Pertama, terkait dengan upah minimum kabupaten/kota yang dapat ditetapkan oleh Gubernur. Kata ‘dapat’ mengandung arti bisa ditetapkan, bisa juga tidak. Sehingga tidak ada kepastian terhadap UMK.

Kedua, mengenai outsourcing. Di mana Perppu Cipta Kerja menyebutkan, jenis pekerjaan yang diperbolehkan outsourcing akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, Negara telah melegalkan perbudakan modern. Ini sekaligus menempatkan negara seperti agen outsourcing.

Ketiga, terkait dengan pesangon. Di dalam UU Cipta Kerja, nilai pesangon sangat rendah. Bahkan di dalam aturan turunannya untuk beberapa jenis PHK pesangonnya berkurang lagi, hanya mendapat pesangon 0,50 kali ketentuan.

Keempat, yang dipermasalahkan buruh adalah PHK yang mudah.

Kelima, Partai Buruh mempersoalkan karyawan kontrak. Di mana dalam Cipta Kerja tidak ada periode kontak. Meskipun ada pembatasan waktu lima tahun, tetapi periodenya tidak ada batasan. Sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali tanpa pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Baca Juga: Primbon Jawa 17 Februari 2023: Wawancara Kerja? Arah Utara dan Timur yang Terbaik

Keenam, pengaturan cuti, yang berpotensi menghilangkan cuti panjang. Disamping itu, cuti haid dan melahirkan memang benar diberikan, tetapi tidak ada kepastian upahnya dibayar.

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X