HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dijadwalkan memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kamis, 16 Februari 2023.
Irwandi bakal diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi soal proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh, untuk tersangka Izil Azhar.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc., Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan Periode 2017-2022," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Bocoran Cerita Film I am Legend 2 Sudah Keluar, Terinspirasi dari The Last of Us
KPK telah menahan Izil Azhar alias Ayah Merin pada Rabu (25/1/2023), setelah lima lamanya menjadi buronan.
Diketahui, orang kepercayaan Irwandi Yusuf itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018, atas kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu, diketahui ditangkap di sekitar Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, Izil Azhar ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling C1.
Dengan demikian, Izil Azhar akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 13 Februari 2023.
"Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar), untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ulas Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: K Pop Girlband Virtual MAVE: Membuat Gebrakan, Viral
Johanis Tanak memaparkan, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula Pemprov Aceh yang ketika itu dipimpin Irwandi Yusuf sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh, ketika itu diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak board of management (BOM) PT Nindya Sejati joint operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Artikel Terkait
Hakim Nyatakan Status Tersangka Irwandi Yusuf Sah
Irwandi Yusuf: Jokowi dan Prabowo Pernah Bisnis Hutan di Aceh
KPK Ajukan Banding Vonis Irwandi Yusuf
KPK Periksa Kader PAN dan Gerindra, Usut Suap RAPBD Jambi