Hakim sebut Bharada E Pertimbangkan Pembunuhan Bharada E dengan Tenang

- Rabu, 15 Februari 2023 | 12:14 WIB
HARIANTERBIT.com - Bharada E alias Richard Eliezer menjali sidang vonis hari ini, Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangan putusan majelis hakim menilai Bharada E telah terbukti melakukan perencaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 
 
Majelis hakim menjelaskan bahwa pembunuhan Brigadir J telah direncanakan Ferdy Sambo sejak di rumah pribadi Jalan Saguling. Pembunuhan dilakukan dengan cara penembakan yang dilakukan Bharada E di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga.
 
 
Majelis hakim menilai Bharada E mempunyai waktu yang cukup untuk mengungkapkan niatnya menjadi eksekutor penembakan. Namun Bharada E tidak melakukannya. 
 
"Sehingga terdapat tenggat waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya. Selanjutnya tenggat waktu dalam berbagai kesempatan yang ada seharusnya dapat digunakan terdakwa untuk mencegah membatalkan hilangnya nyawa Yosua tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa," ujar Hakim anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 
Majelis hakim menganggap Bharada E menyadari perbuatannya salah dan berdampak pada hilangnya nyawa Brigadir J. Sebab itu hakim menilai Bharada E telah mempertimbangkan pembunuhan Brigadir J dengan tenang.
 
"Fakta-fakta di atas menunjukkan hilangnya nyawa korban Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang dan karenanya telah ternyata penghilangan nyawa korban Yosua telah direncanakan terlebih dahulu," tegas Hakim.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sandiaga Uno Yakin Lulus Ospek PPP: Insyaa Allah

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:24 WIB
X