Ricky Dihukum 13 Tahun Penjara, Ibu Yosua Puas, Serahkan Vonis Eliezer ke Hakim

- Rabu, 15 Februari 2023 | 10:01 WIB
Bharada E alias Richard Eliezer dituntut penjara pidana selama 12 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.(Ikbal Muqorobin - harianterbit.com)
Bharada E alias Richard Eliezer dituntut penjara pidana selama 12 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.(Ikbal Muqorobin - harianterbit.com)

HARIANTERBIT.com - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku puas dengan vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Ricky Rizal.

Sementara itu terkait vonis terhadap Richard Eliezer, ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak ketika ditemui usai persidangan di Jakarta, pada Selasa (14/2) menyebut bahwa dirinya menyerahkan kepada majelis hakim dan mengharapkan yang terbaik untuknya.

Rosti juga mengaku lega atas hukuman15 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Kuat Ma'ruf dalam sidang hari ini, Selasa (14/2).

Baca Juga: Partai Ummat Dukung Anies, Prabowo dan Gatot jadi Capres

"Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada majelis hakim," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Putusan pidana 15 tahun penjara dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan harapan pihak keluarga yang menginginkan Kuat dijatuhi hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa.

"Mengenai putusan tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan dan kami minta harus lebih berat dari tuntutan dan itu telah dipenuhi majelis hakim," kata Kamaruddin.

Kuat dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Baca Juga: TNI AL Kerahkan Personel Evakuasi Korban Banjir Sulsel

Keadaan yang memperberat hukuman Kuat salah satunya yakni tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini.

Banding

Sementara itu pengacara Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar, menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kliennya.

Erman menilai vonis majelis hakim terhadap Ricky tidak adil. Menurut dia, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kliennya. "Kalau dilihat itu tidak adil. Hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus Ricky," ujar Erman di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Ungkap 19 Caleg Dinyatakan Psikopat

Jumat, 9 Juni 2023 | 10:51 WIB
X