Polri: Masih Ada Faskes yang Tutup Mulut Terkait Kasus Gagal Ginjal

- Rabu, 8 Februari 2023 | 19:13 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, Saat Memberikan Ketarangan Pers (Dok. PMJ News)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, Saat Memberikan Ketarangan Pers (Dok. PMJ News)

HARIANTERBIT.com - Bareskrim Polri menyebutkan, masih ada pihak yang tertutup saat dimintai keterangan terkait penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak. Hal ini yang membuat pengembangan kasus menjadi sedikit terhambat.

"Nanti kita akan informasikan, karena ini dari beberapa pihak ini masih agak sedikit tertutup sehingga kami harus melakukan investigasi agak mendalam," ujar Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Namun begitu, Pipit masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak mana yang kurang kooperatif selama proses penggalian keterangan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasannya Immanuel Ebenezer dan GP Mania Cabut Dukungan dari Ganjar Pranowo

Sedangkan pihak keluarga korban, dijelaskan Pipit, cukup kooperatif saat dimintai keterangan oleh pihaknya.

"Bukan (keluarga), keluarga kooperatif. Ya seperti dari pihak Puskesmas dan lainnya. Nanti kita akan lakukan pemanggilan secara resmi," kata Pipit.

Pipit menuturkan, berdasarkan informasi dari keluarga korban meninggal, diketahui sempat diberikan imunisasi. Karena itu polisi perlu menggali informasi mulai dari rekam medis hingga obat yang dikonsumsi oleh korban.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Periksa Johnny G Plate

"Ini hasil keterangan dari keluarganya, yang meninggal ini dulunya dia itu ada imunisasi, kita sedang telusuri imunisasi apa, kemudian yang dikonsumsi (obat) seperti apa," ucap Pipit.

"Makanya kita harus telusuri dari awal, dari history nya seperti apa ya, rekam medisnya seperti apa, kondisi kesehatannya seperti apa, penanganan medisnya seperti apa, apa yg dikonsumsi ini harus kita urai semua," sambung Pipit.

Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan empat tersangka. Dua tersangka terakhir yaitu Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama CV APG dan Aris Sanjaya selaku Direktur CV APG. Dua tersangka yang sempat buron yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana juga sudah ditangka. Keempatnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Beda Nasib Aplikasi JAKI dan Lapor Gub

Selain empat tersangka perorangan ini, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka. Kelimanya yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB

Buruh Serukan Bongkar TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:08 WIB
X