Kasus Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Periksa Johnny G Plate

- Rabu, 8 Februari 2023 | 17:11 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate

HARIANTERBIT.com - Kejaksaan Agung (Kejagung), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Sekadar informasi, Kejagung akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, Kamis (9/2/2023). 

Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T).

Baca Juga: Kasus Gazalba, KPK Periksa Staf Hakim Agung dan Seorang Ibu Rumah Tangga

“Benar dipanggil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (8/2/2023).

Ketut menuturkan, pemeriksaan akan dilakukan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dia belum mau menjelaskan materi pemeriksaan untuk Plate.

“Itu konsumsi penyidik,” jelas Ketut.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT SMS Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara

Pemanggilan ini merupakan buntut penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G paket 1-5 tahun anggaran 2020-2022.

Proyek ini dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), yang berada di bawah Kominfo. Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11 triliun.

Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium, yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE.

Baca Juga: Beda Nasib Aplikasi JAKI dan Lapor Gub

Pengerjaan proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2021, namun ternyata malah molor. Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik rasuah sebagai penyebab molornya target tersebut.

Kejaksaan telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka di kasus tersebut. Di antaranya, Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB

Buruh Serukan Bongkar TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:08 WIB
X