HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengusut kasus suap terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.
Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua di Jayapura, pada hari ini, Selasa, 7 Februari 2023.
"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua dalam perkara dugaan LE," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Agensi Lee Seung Gi Bantah Rumor Kehamilan Lee Da In Di Tengah Pengumuman Pernikahan
Ali menuturkan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan masih berlangsung. "Masih berlangsung, akan diinfokan perkembangannya," ucapnya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas disebut menerima suap dari pemilik PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Laka, yang juga sudah menyandang status tersangka.
Baca Juga: Umumkan Pernikahan, Rumor Masa Lalu Lee Seung Gi dan Lee Da In Terbukti Benar
Rijantono disebut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe, agar perusahaannya memenangkan tender tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.
Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.
Selain uang Rp 1 miliar tersebut, KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, dimana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.
Baca Juga: Begini Cara Lindungi Data Diri Dalam Pelayanan Publik
KPK juga menelusuri tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas dan keluarganya. Sebelumnya mereka telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan transaksi mencurigakan bernilai jumbo dari rekening Lukas dan keluarganya, diantaranya adalah transfer ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands, yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.
Lukas Enembe sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua.
Setelah itu, politikus Partai Demokrat itu pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan. Pada 2 Februari 2023, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.***
Artikel Terkait
KPK Duga Korupsi Lukas Enembe Tembus Angka Rp 1 Triliun
Dipersulit Masuk RSPAD, Keluarga Lukas Enembe Kecam KPK
Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Wakil Ketua DPR Papua
KPK Dalami Dugaan TPPU Lukas Enembe