HARIANTERBIT.com – Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar seminar online bertema Perlindungan data Pribadi dalam Layanan Publik.
Tiga narasumber handal dihadirkan, yakni Dr Abdul Kharis Almasyhari (Wakil Ketua Komisi I DPR RI), Semuel Abrijani Pangerapan, BSc (Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI) dan Saifulhaq Mayyazi, SKom, MSc (Praktisi Perlindungan dan Pengamanan Data).
Dalam paparannya, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan UUD pelindungan data pribadi ini dibuat untuk melindungi masyarakat ketika ada seseorang yg memakai data pribadi kita untuk kepentingan mereka sendiri tanpa persetujuan atau pengetahuan subjek pemilik data pribadi tersebut.Baca Juga: Langsungkan Pernikahan Beda Agama Bakal Berhadapan dengan Hukum
“Pelindungan data pribadi ini sangat diperlukan untuk masyarakat secara merata, karena masih banyak masyarakat yang belum paham urgensi pelindungan data pribadinya sendiri dan dampak apa yang dapat terjadi ketika data peribadinya disalahgunakan orang lain,” katanya, Selasa (7/2/2023).
Ditambahkan Abdul Kharis, jadi selain melindungi, UUD ini juga berguna untuk memberikan peringatan dan sanksi kepada orang yang berniat untuk menyalahgunakan data pribadi orang lain.
Hal serupa dikatakan Semuel Abrijani Pangerapan terkait pesatnya perkembangan teknologi yang semakin maju dengan adanya pandemi Covid-19 telah mendorong kita untuk berinteraksi dan melakuakan berbagai aktivitas melalui platform digital.
“Intinya kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegas bahwa kita berada di era percepatan trasnformasi digital,” ungkapnya.Baca Juga: Status Tersangka Dicabut, Ibunda Hasya Attalah: Perjuangan Belum Selesai
Dikatakan Semuel, pihaknya berperan sebagai regulator, fasilitatir, eksalator di bidang digital di Indonesia bersama gerakan nasional literasi digital.
“Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang baik masyarakat dengan pemerintah agar masyarakat tidak tertinggal dalam proses percepatan transformasi digital,” terangnya.
Sedangkan, Saifulhaq Mayyazi menjelaskan cara mencegah bocornya data pribadi seseorang dengan tidak menggunakan data pribadi sebagai kata sandi.
“Menggunakan kata sandi kombinasi, menggunakan kata sandi yang berbeda tiap akun, menggunakan notifikasi login, jangan klik link yang mencurigakan atau tidak jelas, pastikan URL website resmi atau sesuain, menggunakan metode verifikasi 2 langkah. Berhati-hati menggunakan jaringan WIFI umum, menggunakan VPN, tidak mengunduh file atau software bajakan, tidak mengunduh file atau software dari situs mencurigakan, perhatikan perizinan aplikasi ketika menginstal,” jelasnya.Baca Juga: 1 Ramadhan 23 Maret dan Idul Fitri 21 April 2023
Ia menambahkan jangan memberitahukan informasi sensitif kepada orang lain, tidak menyimpan informasi sensitif seperti kata sandi di tempat yang mudah diakses orang lain atau mudah hilang, selektif dalam memilih aplikasi yang mengharuskan untuk mengisi data pribadi.
“Pokoknya teliti dan perhatikan keadaan sekitar ketika sedang mengetik kata sandi. Jika data terlanjur bocor kita bisa melaporkan ke pihak berwajib, melapor ke pihak terkait, keluar dari semua akun, memblokir akun, dan mengganti kata sandi dan data lain,” tutupnya.