Langsungkan Pernikahan Beda Agama Bakal Berhadapan dengan Hukum

- Selasa, 7 Februari 2023 | 20:05 WIB
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah

HARIANTERBIT.com - Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch - IHW), DR. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H menyayangkan masih ada beberapa pihak yang berusaha mensiasati terjadinya pernikahan beda agama dengan dalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi.

Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan No. 24/PUU/2022 pada tanggal 31 Januari 2023 yakni, menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f dan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tersebut.

Keputusan tersebut berdasarkan Undang Undang No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Baca Juga: Pengamat Nilai Sifat Egaliter yang Dimilik Erick Thohir Mudah Diterima Lapisan Masyarakat

Mengingat Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf (F) ini telah diuji sebanyak 9 kali yakni Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014,

Putusan Nomor 68/PUUXII/2014, Putusan Nomor 22.PUU-XV/2017, Putusan Nomor 69/PUUXIII/2015, Putusan Nomor 38/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 33/PUUVIII/2010, Putusan Nomor 64/PUU-X/2012, Putusan Nomor 12/PUUV/2007, Putusan Nomor 40/PUU-XVII/2019, sikap MK tetaplah sama, yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 UU No 1 tahun 1974 adalah Konstitusional.

Dalam putusannya, MK juga tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi ataupun perkembangan baru terkait dengan persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan, sehingga tidak terdapat urgensi bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian Mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi: Buronan Korupsi Pasti Ditemukan

"Sekalipun negara menjamin kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya, sebagaimana tertuang pada UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2, namun terdapat pembatasan sebagaimana diatur oleh UUD 1945 Pasal 28J Ayat 2 yang berbunyi, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ujar Ikhsan kepada Harian Terbit, Selasa, 7 Februari 2023.

Ikhsan menegaskan, dalam memutuskan perkara nikah beda agama, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalankan perannya sebagai The Guardian of Constitution atau Penjaga Konstitusi, dan sebagai Penafsir Tunggal atas Undang-Undang.

"Kami berharap agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum, dan melakukan penyelundupan agama untuk mensiasati pernikahan beda agama. Karena apabila masih tetap dilakukan, berarti telah sengaja melawan Undang-Undang dan Melanggar Hukum Agama," tegas Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hukum dan HAM ini.

Baca Juga: Dokter Diimbau Tak Resepkan Obat Praxion Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Pandangan ini, sambung Ikhsan, juga ditujukan bagi perorangan dan LSM yang selama ini memfasilitasi terselenggaranya pernikahan beda agama atas nama kebebasan individu dan HAM, agar berhenti sebagai fasilitator. Apabila terus dilakukan, maka akan berhadapan dengan para penegak hukum dan keadilan, di samping dengan semua tokoh dan pemuka agama di Indonesia.

"Mengingat pandangan semua organisasi keagamaan baik, NU, Muhammadiyah, Kristen, Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu adalah sama, bahwa karena dalam pandangan agama apapun yang diakui di Indonesia, perkawinan berbeda agama tidak dapat dilakukan di Indonesia, karena system hukum yang berlaku telah mengatur mengenai perkawinan haruslah seagama (Vide Putusan MK No. 24/PUU/2022 hal 454)," jelas Katib Suriyah PBNU ini.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KERIS Dukung Mahfud MD Usut Skandal TPPU Rp349 T

Senin, 27 Maret 2023 | 23:57 WIB
X