HARIANTERBIT.com - Presiden RI Joko Widodo optimis bahwa aparat penegak hukum pasti menemukan buronan tindak pidana korupsi.
Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers untuk menanggapi penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 bersama dengan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Bahwa ada yang belum ketemu setahun, tetapi 6 bulan ketemu juga ada, tetapi ada juga yang belum ketemu. Kalau barangnya ad,a pasti ditemukan dong," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca Juga: Kajati DKI Lantik Pejabat Eselon II dan III, Tekankan Sikap Humanis dalam Penanganan Perkara
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan beberapa tersangka yang masih dalam pencarian ada 21 orang masuk yang dalam daftar pencarian orang. Dari 21 orang itu, yang mampu ditangkap 17 orang sehingga masih ada empat orang lagi buronan.
"Buron terbaru yang ditangkap KPK adalah Izil Azhar, tersangka kasus korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007—2012," katanya.
Izil Azhar ditangkap pada tanggal 24 Januari 2023 oleh personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima, Banda Aceh.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Rumah Produksi Ekstasi di Kawasan Padat Johar Baru Jakpus
"Teranyar IA (Izil Azhar) ditangkap di Aceh dan sedang dilakukan proses hukum. Sementara itu, empat orang lagi HM, RHP, PT, dan KK sedang kami lakukan pengejaran," tambah Firli.
Menurut Firli, KPK mengalami kesulitan untuk menangkap buron korupsi, misalnya karena para buron mengubah namanya.
"Akan tetapi, kami tidak menyerah karena proses perubahan nama itu, jadi empat orang masih dilakukan upaya penangkapan," ungkap Firli.
Baca Juga: Sosiolog Dorong Calon Ketua Umum PSSI Beri Atensi Besar Terhadap Konflik Antar Suporter
"Dijelaskan IA tadi berapa tahun baru ditangkap?" tanya Presiden.
"IA itu ditetapkan tersangka pada tahun 2016 sekarang 2022, berarti 6 tahun dan dilakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan, dan itu kolaborasi antarpenegak hukum karena IA ditangkap di Banda Aceh dan dibantu sepenuhnya oleh Polda Aceh dan jajaran," jawab Firli dikutip Antara.
Artikel Terkait
Jokowi Diminta Mempermudah Akses KUR, KERIS: Ekonomi Rakyat Tidak Boleh Jadi Korban
HUT ke-15 Gerindra, Prabowo Lontarkan Pujian ke Jokowi: Bukan Saya Menjilat
Prabowo Subianto: Kita Ingin Lanjutkan yang Sudah Dihasilkan Pak Jokowi
Menpora Amali Sebut Lolos Fase Grup jadi Harapan Presiden Jokowi untuk Tim Indonesia di Piala Dunia U20