HARIANTERBIT.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah pertanyaan diajukan ke Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR).
Untuk diketahui anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu dua kali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan TPPU penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo (Kemenkominfo).
Baca Juga: Perayaan HUT ke 15 Gerindra, Hergun: Partai Gerindra Siap Terima Mandat yang Lebih Besar
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga memeriksa lima saksi lainnya.
"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas tersangka AAL, GMS, YS, dan MA," ungkap Ketut.
Kelima saksi yang diperiksa hari ini, Senin 6 Februari 2023 yaitu Florintina Yunita selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi; Chen Min selaku CEO PT Huawei Tech Investment, Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Huang Liang selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan Deng Mingson selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
Soal pemeriksaan para saksi tersebut, kata Ketut, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Untuk Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Ira Rachmatarwarta sebelumnya juga sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Jampidsus pada hari Selasa 31 Januari 2023 bersama delapan orang saksi lainnya, salah satunya Liang Weiqi, Direktur Utama PT ZTE Indonesia.
Kemudian penyidik Kejagung juga memeriksa Liang Weiqi, yang merupakan satu dari 23 orang saksi yang telah dilakukan cegah tangkal atau cekal agar tidak bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Lebaran Idul Fitri Tahun 2023 Muhammadiyah dan Pemerintah Kemungkinan Berbeda, Ini Dasarnya
Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dimana para tersangka sudah ditahan Kejagung.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
PT BGE Pertanyakan Surat Kejagung yang Disebut Oknum Pejabat KPK
Kejagung Ajukan Banding, Putusan Hakim dalam Kasus Izin Ekspor CPO Alias Mafia Minyak Goreng
Korupsi di BUMN, Penyidik Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya
Penyidik Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan TPPU Pengadaan BTS Kominfo