HARIANTERBIT.com - Sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman, memasuki babak baru.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fazal Hendri mengagendakan sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan, Senin, 6 Februari 2023.
Menanggapi tuntutan 10 tahun itu, pengacara Raja Thamsir Rachman (RTR), Handika Honggowongso mengatakan, saat ini usia RTR itu hampir 75 tahun, jadi itu tuntutan terasa berat sekali. Harusnya JPU mengajukan tuntutan bebas terhadap RTR Sebab actus reus berupa pemberian izin lokasi dan izin usaha kebun sawit ke Grup usaha Duta palma adalah sudah benar, hal itu sesuai dengan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan JPU sendiri di persidangan.
Adapun saksi yang dimaksud adalah Mulya Pradata dari Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Prof Subarudin M. Wood dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof Bambang Heru Saharjo dari IPB, Herban Heyandana S. Hut MSc Direktur Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Mayjen TNI Purn Tatang Zaenudin Resmikan Kantor DPP FWJ Indonesia
"Dan juga berdasar peraturan berlaku dinyatakan izin lokasi dan izin usaha kebun sawit itu tidak berlaku sebagai izin pemanfaatan kawasan hutan, merupakan syarat adminitrasi untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Menteri Kehutanan dan syarat administrasi permohonan HGU ke BPN," kata Handika dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.
"Jadi, untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha kebun sawit tidak perlu ada dulu pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Sebelum ada pelepasan dari Menteri Kehutanan dan terbit HGU belum boleh melakukan kegiatan pembangunan dan penanaman sawit, dan dalam ijin perkebunan yg di berikan disyaratkan supaya mematuhi aturan di bidang kehutanan atau pemberesan hak tanah terlebih dahulu," ujarnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Heru Harapkan Komitmen Polda Metro Jaya Jaga Kamtibmas di Jakarta
Terlebih jika dilihat dari perspektif tata ruang, sambung Handika, bahwa lokasi perkebunan Duta Palma Grup di atas menurut tata ruang wilayah Provinsi Riau yang diatur dalam Perda No 10 tahun 1994 berada di kawasan pengembangan perkebunan, sedang menurut menteri kehutanan berada di kawasan hutan industri dan APL
Jika dihubungkan dengan Perpu Cipta Kerja, terlihat JPU melakukan pembangkangan atas perintah UU/Perpu Cipta Kerja, sebab, aktifitas pembangunan dan penanaman sawit termasuk pembangunan pabrik pengolah kelapa sawit oleh perusahan perusahaan tersebut di atas dimulai tahun 2009, setelah Raja Thamsir Rachman tidak menjabat Bupati Indragiri Hulu karena mengundurkan diri tahun 2008.
Baca Juga: Tajwid Cinta Episode 85: Air Mata Alina Ternyata Air Mata Buaya!
Keberlanjutan pembangunan kebun sawit oleh peusahaan Duta Palma Grup atas perintah pasal 110 A dan 120B Perpu Cipta Kerja Jo peraturan pelaksanaan penyelesaian tidak boleh dituntut secara pidana termasuk dengan Tipikor, melainkan harus diproses secara adminitrasi disertai kewajiban membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan serta denda administrasi kepada negara.
"Tuntutan tersebut merupakan bukti jika JPU tidak hanya melakukan disobidensce (pembangkangan) perintah Perpu Cipta Kerja yang telah mendepenalisasi keterlanjuran pembangunan kebun sawit di kawasan hutan, tetapi juga mendestroy proses penyelesaian keterlanjutan pembangunan kebun sawit seluas 3,4 juta hektar oleh ribuan perusahaan di kawasan hutan secara adminitrasi oleh Kementerian Kehutanan. Jadi tuntutan JPU tersebut merusak kepastian dan kemanfaatan hukum yang diatur dan dituju dalam Perpu Cipta Kerja," cakapnya.***
Artikel Terkait
Terkait TPPU Nurhadi, KPK Ungkap Sudah Mendatangi Rumah Dito Mahendra
KPK Dalami Dugaan TPPU Lukas Enembe
Penyidik Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan TPPU Pengadaan BTS Kominfo
Kasus BTS Ternyata Masih Ditelusuri Soal TPPU ke Menkominfo