Richard William Laporkan Penyidik Polres Cilacap ke Propam Polri

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 15:45 WIB
Mabes Polri
Mabes Polri

HARIANTERBIT.com - Lagi - lagi satuan Kepolisian Republik Indonesia dicoreng oleh oknum Kasat Reskrim Polresta Cilacap Jawa Tengah. Persoalan itu muncul akibat adanya penangkapan dan penahanan terhadap seorang pengusaha tambang Meji Ristanto atas tuduhan tindak pidana Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 penambangan tanpa ijin.

Meji ditangkap pada tanggal 30 Januari 2023 di kediamannya Dusun Tambakreja, desa Binangun, Bantarsari kabupaten Cilacap. Hal itu dikatakan pendiri Gapta Richard William melalui siaran persnya di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Tajwid Cinta Episode 83: Alina Termakan Rencana Busuknya Sendiri

Richard mengatakan penangkapan dan penahanan Meji sangat tidak mendasar dan terkesan dipaksakan, "Kami dari Gapta dan juga legal Moeldoko Centre (MC) serta tim pengacara Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menyayangkan terjadinya kriminalisasi hukum terhadap Meji yang dilakukan oleh satuan oknum penyidik Polresta Cilacap," kata dia.

Fakta-fakta yang menjadi dasar pembelaan terhadap Meji diutarakan Richard dengan adanya bukti resmi surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Nomor 005/03299/39/CLP tertanggal 10 Oktober 2022 terkait sosialisasi Persiapan Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) korban bencana gerakan tanah desa Karanggitung, Kecamatan Gandrungmangu.

Baca Juga: AMPI Torehkan Sejarah Baru dengan Buka Perwakilan di Turki

"Itu program pemerintah Kabupaten Cilacap, bahkan surat Sekda pun diperkuat dengan terbitnya surat resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap Nomor 900/093/39 tanggal 15 Desember 2022 terkait kegiatan Pentahelix," ungkap Richard.

Selain itu lanjut Richard, secara prosedural sudah dilakukan Pemkab Cilacap guna mensosialisasikan Pembangunan Hunian Sementara (Huntara).

"Dengan terbitnya surat pemberitahuan dari Sekda kepada Kapolresta Cilacap Nomor 045/04723/39/CLP, tertanggal 17 Desember 2022 memberitahukan perihal pengamanan proyek untuk keberlangsungan program Pemkab Cilacap.

Baca Juga: Ghost Face di Scream 6 Bakal Lebih Mengerikan, Ini Bocorannya!

Berikut isi suratnya, 'Dalam rangka Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak tanah bergerak di Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu yang terjadi 1,5 tahun yang lalu, BPBD Kabupaten Cilacap telah mendapatkan alokasi penanganan darurat melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 505.290.000,- (lima ratus lima juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) yaitu untuk pengadaan kerangka baja ringan dan Atap Spandek Pasir beserta pemasanganya'.

Jumlah anggaran yang sangat jauh dari cukup itu tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik warga maupun para stakeholder yang ditunjuk dalam hal ini pengusaha tambang Meji Ristanto, mengingat untuk total pekerjaan yang harus diselesaikan sebanyak 24 unit untuk penanganannya.

Perlu diketahui bahwa Desa Karanggintung sebagai Desa miskin, dan BPBD sebagai OPD Pengampu telah diperintahkan Pemkab Cilacap untuk konsep huntara agar memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan BNPB Nomor 03 Tahun 2018.

Baca Juga: Sinopsis Trigun Stampede Episode 4: Dua Karakter Baru Muncul, Knives Tak Masalah Hancurkan Vash

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB

Buruh Serukan Bongkar TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:08 WIB
X