Polri Bongkar Kasus Asusila dan Pornografi Online Jaringan Internasional

- Jumat, 3 Februari 2023 | 17:07 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam jumpa pers ungkap kasus prostitusi libatkan artis selebgram TE di Mapolda Jateng, Senin 20 Desember 2021.  (Ayosemarang/Budi Cahyono)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam jumpa pers ungkap kasus prostitusi libatkan artis selebgram TE di Mapolda Jateng, Senin 20 Desember 2021. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

HARIANTERBIT.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, membongkar kasus asusila dan pornografi online jaringan internasional, yaitu Kamboja dan Filipina. Terkait kasus itu, enam tersangka berhasil ditangkap.

"Dari perkembangan ini kami tangkap enam orang di belakang kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau," ulas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Rambut Rusak dan Rontok? Bisa Diatasi dengan Vitamin E

Djuhandhani berujar, kasus tersebut terungkap berawal dengan adanya berbagai kasus yang terjadi di wilayah seperti Brebes, Jawa Tengah, di mana ada beberapa anak di bawah umur melakukan tindak asusila.

"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," katanya.

Kemudian, pihak Dittipidum Bareskrim Polri mendalami hal itu dan bisa mengungkap jaringan itu, beserta pelaku maupun streamer dalam jangka waktu 2 minggu.

Baca Juga: Hobi Jadi Prestasi, Achmad Subagja Juara 1 Fotografi Bertema Sudut Kecil Kota

Setelah itu, aplikasi tersebut dipergunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila. Cara kerjanya yaitu host live streamer akan mempertontonkan organ intimnya dengan syarat para penonton harus memberikan hadiah yang dibeli dengan menggunakan deposit atau top up pada akun penonton.

"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," jelas Djuhandhani.

Selain asusila, website tersebut menjajakan permainan judi online. Aplikasi itu sendiri disebut bernama Bling-bling.com

Baca Juga: Arif Rachman: Emosi Ferdy Sambo Berubah-Ubah, Kadang Kasar

"Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir. Kami berkerjasama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo dan untuk aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri namun, kita akan berupaya bekerj sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filiphina untuk pengungkapan lebih lanjut," paparnya.

Atas perbuatanya, keenam tersangka dikenakan pasal berkaitan pornografi, ITE, pencucian uang hingga KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB
X