HARIANTERBIT.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, membongkar kasus asusila dan pornografi online jaringan internasional, yaitu Kamboja dan Filipina. Terkait kasus itu, enam tersangka berhasil ditangkap.
"Dari perkembangan ini kami tangkap enam orang di belakang kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau," ulas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Rambut Rusak dan Rontok? Bisa Diatasi dengan Vitamin E
Djuhandhani berujar, kasus tersebut terungkap berawal dengan adanya berbagai kasus yang terjadi di wilayah seperti Brebes, Jawa Tengah, di mana ada beberapa anak di bawah umur melakukan tindak asusila.
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," katanya.
Kemudian, pihak Dittipidum Bareskrim Polri mendalami hal itu dan bisa mengungkap jaringan itu, beserta pelaku maupun streamer dalam jangka waktu 2 minggu.
Baca Juga: Hobi Jadi Prestasi, Achmad Subagja Juara 1 Fotografi Bertema Sudut Kecil Kota
Setelah itu, aplikasi tersebut dipergunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila. Cara kerjanya yaitu host live streamer akan mempertontonkan organ intimnya dengan syarat para penonton harus memberikan hadiah yang dibeli dengan menggunakan deposit atau top up pada akun penonton.
"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," jelas Djuhandhani.
Selain asusila, website tersebut menjajakan permainan judi online. Aplikasi itu sendiri disebut bernama Bling-bling.com
Baca Juga: Arif Rachman: Emosi Ferdy Sambo Berubah-Ubah, Kadang Kasar
"Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir. Kami berkerjasama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo dan untuk aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri namun, kita akan berupaya bekerj sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filiphina untuk pengungkapan lebih lanjut," paparnya.
Atas perbuatanya, keenam tersangka dikenakan pasal berkaitan pornografi, ITE, pencucian uang hingga KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pornografi, Pelaku SN Berpenghasilan Lebih Dari Rp30 Juta
Meresahkan Masyarakat, Blokir Judi Online dan Konten Pornografi, PSE Kominfo Jangan Tebang Pilih
Usai Pelatihan Media Digital, Pengurus PAUD Bintang Proteksi Konten Pornografi pada Anak
PPATK Ungkap Transaksi Rp114 Miliar Terkait TPPO dan Pornografi Anak 2022