HARIANTERBIT.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) hari ini, 2 Februari 2023. Legislator atas nama Syarifuddin HR, Muhammad Taufiq Y, Muhammad Arif Albar, dan Hasri Sahri.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, "Empat anggota DPRD tersebut dipanggil terkait dugaan suap mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Prabowo Menang atau Kalah Lagi? Pakar Politik Ungkap Ada Rasa Penasaran
Dijelaskannya para anggota DPRD itu diminta keterangan terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten PPU pada 2019-2021. KPK juga memanggil mantan Dewan Pengawas Perumda Benuo Taka M Umry Hasfirdauzy dan pihak swasta Sariman terkait kasus ini.
Menurut Ali, KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan. Keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimana penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyertaan modal di wilayahnya.
Baca Juga: Gol-gol Robert Lewandowski Bisa Bikin Barcelona Bangkrut!
"Penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," ungkapnya.
KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus baru ini. Ali belum menyebut nama tersangkanya. Namun, Gafur terlibat dalam kasus ini dan beberapa kali mendalami aliran duit yang digunakan untuk keperluan pribadi Abdul. Hal tersebut didalami saat tim penyidik memeriksa Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan.***
Artikel Terkait
KPK Periksa Sekjen Jokpro 2024 Timothy dan Kharrazi Terkait Dugaan Suap Perkara di MA
Tim Penyidik KPK Eksekusi Itong Isnaeni ke Lapas Surabaya
Laporan Dugaan Mafia Tanah di Kalsel Mandek, Denny Indrayana Sebut KPK Lemah
Komisaris Bintuni Energy Persada Bersama Pejabat Setda Papua Diperiksa Penyidik KPK