Dana Tabungan Wajib TNI Dikorupsi, Pengadilan Militer Jatuhkan Hukuman

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:03 WIB
Ilustrasi Prajurit TNI
Ilustrasi Prajurit TNI

HARIANTERBIT.com - Kasus korupsi yang menyeret oknum TNI terus bergulir di persidangan, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 2 Februari 2023.

Pengadilan Militer Tinggi (PM) II Jakarta melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai dengan 2020. Keduanya divonis 16 tahun penjara.

Baca Juga: Prabowo Menang atau Kalah Lagi? Pakar Politik Ungkap Ada Rasa Penasaran

Dijelaskannya, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, korupsi secara bersama-sama.

Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menegaskan, "Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim dalam sidang, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan kepada Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah pidana pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533, untuk dibayar satu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Diskusi Dialektika Parlemen: Menimbang Urgensi Revisi UU Desa

"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim.

Sememtara, Ni Putu Purnamasari dijatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434, paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun," jelas hakim.

Baca Juga: Prediksi Everton Vs Arsenal: Ujian Berat The Toffees

Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah menyatakan pikir-pikir. Sementara Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) atay Oditurat menuntut terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533.

“Dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB
X