Diskusi Dialektika Parlemen: Menimbang Urgensi Revisi UU Desa

- Jumat, 3 Februari 2023 | 14:07 WIB
DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Media Center Senayan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Media Center Senayan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

HARIANTERBIT.com - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Media Center Senayan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Menghadirkan legislator lintas fraksi, perwakilan unsur pemerintah pusat, perwakilan Perangkat Desa hingga perwakilan masyarakat diantaranya anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Yanuar Prihatin mengungkapkan, ada 5 hal pokok dalam pembangunan Desa yang meliputi, yakni Leadership, kedua, Resource Lokal, ketiga, Manajemen Pemerintahan, keempat Pemberdayaan Masyarakat, dan kelima, Keuangan Desa.

Baca Juga: 5 Manfaat Madu yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Mengenai proses revisi menurut Yanuar, hal tersebut masih menunggu kesepakatan Baleg DPR RI dan Pemerintah, "Tapi dari diskusi kali ini kita melihat bahwa banyak aspek ternyata yang harus didalami bersama. Saya sendiri berpendapat, substansi penting desa hari ini memang banyak yang harus kita tata ulang," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V Fraksi PDIP DPR RI Sadarestuwati mengungkapkan, UU Desa masih sangat relevan untuk dilaksanakan saat ini, "Kecuali dari Komisi II ada persetujuan untuk menambah masa jabatan, itu beda lagi, yang krusial dilakukan adalah meningkatkan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pasalnya, dana yang dikelola pemerintahan desa tidaklah kecil, namun tembus ratusan juta hingga miliaran rupiah. Butuh kapasitas mumpuni untuk mengelola dana-dana yang ada, dan dibutuhkan juga pendampingan dan pengawasan ketat," paparnya.

Baca Juga: 5 Cara Meningkatkan Sistem Kekebalan Alami agar Tetap Bugar

Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menjelaskan, pihaknya berharap ada satu payung hukum yang lebih memberi kepastian terlait dengan status kepegawaian dan gaji mereka. Kebanyakan perangkat desa di sejumlah daerah biasanya menerima gaji per 3 bulan, tapi ada kepala desa di Nias bisa satu tahun baru menerima gaji. "Padahal kita sebagai muslim itu ada kaidah bayar lah gaji sebelum keringatnya kering."

Mewakili unsur masyarakat, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengungkapkan, perlunya pengkajian ulang beberapa substansi pada 3 UU yang terkait dengan desa yakni; UU Pemda, UU Desa dan UU ASN.

"Kalau kita lihat di Prolegnas 2023, ada satu UU yang masuk yakni, revisi UU ASN. UU Pemda dan UU Desa tidak masuk. Artinya, kalau kita taat pada sistem, yang perlu kita bicarakan tahun ini sebenarnya UU ASN, bukan UU Pemda, bukan UU Desa," ujar Armand.

Baca Juga: Prabowo Menang atau Kalah Lagi? Pakar Politik Ungkap Ada Rasa Penasaran

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengungkapkan, bahwa peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Aparatur Desa terus menjadi perhatian pihaknya. Tahun ini, ditargetkan 67.000 orang (Kepala Desa, Aparatur Desa, BPD dan PKK akan dilatih) melalui program P3PD (Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa).

Soal pengawasan, kata Eko, sebetulnya telah dilakukan berlapis. Ada kewajiban pemerintahan desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada kabupaten/kota, laporan keterangan kepada BPD, dan laporan informasi kepada masyarakat, kemudian ada juga peran Bawasda kabupaten/kota dan kerjasama Kemendagri dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun, harus diakui bahwa budaya taat aturan/hukum nampaknya memang masih jadi pekerjaan rumah serius.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB
X