HARIANTERBIT.com - Partai buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 6 Februari 2023 di sejumlah kota industri di Indonesia. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di DPR RI melibatkan ribuan buruh dari Jabodetabek.
Selain di Jakarta, aksi juga serempak akan dilakukan di berbagai kota antara lain di Serang - Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.
"Dalam aksinya, Partai buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker),” ujar Presiden Partai buruh Said Iqbal di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Gauli dan Memperdaya 3 Wanita, Laksamana Gadungan Ditangkap TNI AL
Said mengungkapkan, setidaknya ada 9 point yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.
Isu lain yang akan disurakan adalah penolakan terhadap RUU kesehatan. Dalam hal ini, Partai buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS. Antara lain tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.
"Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu," tegasnya.
Hal lain yang disoroti Said Iqbal adalah terkait dengan kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan. Menurutnya, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. Badan penyelenggara jaminan sosial adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah Presiden.
Partai buruh juga memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup dan mati pasien.
"Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU kesehatan, Partai buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden," ujarnya.
Baca Juga: Habisi 9 Orang, Pelaku Pembunuh Berantai Wowon Cs Siap Dihukum Mati
Said juga mengkritik RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan. Tetapi giliran RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan. Sedangkan yang bersifat perlindungan, seperti halnya RUU PPRT yang sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.
"Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat,” tegasnya.
Perlindungan
Terpisah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, selain menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu Cipta Kerja dan RUU kesehatan, dalam aksi kali ini FSPMI didukung Partai buruh juga meminta agar Pengawasan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) di sektor industri pertambangan diperketat.