HARIANTERBIT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Belum Main, Ten Hag Terus Memuji Sabitzer
Selain David Manibui, penyidik KPK juga akan memeriksa Debora Salossa selaku Plt Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Setda Provinsi Papua.
Ali menerangkan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan oleh penyidik KPK bertempat di Mako Polda Papua.
Sementara enam orang saksi lainnya, yaitu Pondiron Wonda (Swasta), Yonater Karomba (Swasta), Herman S.H M. Kn (Notaris), Hendrika Josina Sartje Dina Hindom (Swasta), Dius Enumbi PNS/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, dan Imelda Sun (Wiraswasta).
Sebagai informasi, selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Disebut Tak Profesional, Tim Hukum Putri Candrawathi Serang Balik, Minta Jaksa Ngaca
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe senilai Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Selanjutnya, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Selain Lisa BLACKPINK, Ini Sederet Idol KPop Pengguna Black Card
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Artikel Terkait
Dipersulit Masuk RSPAD, Keluarga Lukas Enembe Kecam KPK
Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Wakil Ketua DPR Papua
KPK Dalami Dugaan TPPU Lukas Enembe