HARIANTERBIT.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan hakim Itong Isnaeni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya, Jawa Timur, Rabu 1 Februari 2023 kemarin.
Itong terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. "Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat, " ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip Kamis, 2 Februari 2023.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Konsisten di Tiga Besar Bakal Calon Presiden Hasil Musra Indonesia
Itong Isnaeni akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mantan Hakim PN Surabaya itu juga diwajibkan membayar pidana denda.
"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp390 juta," bebernya.
Tidak hanya Itong Isnaeni, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai penerima suap serta pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
Baca Juga: Hasil Dewa United vs Madura United: Berbagi Poin, Egy Maulana Vikri Cetak Gol dalam Debutnya
Seperti diketahui, Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu. Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK juga menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp 1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai langkah awal realisasi uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Jokpro 2024 Timothy dan Kharrazi Terkait Dugaan Suap Perkara di MA
Dalam memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang. KPK mengungkapkan, setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong.
Penyidik KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.
Pada 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta untuk Itong.***
Artikel Terkait
Blokir Rekening Dana Hibah Jatim, KPK Kembali Periksa Para Saksi
Meski Masih Buron, KPK Akan Telusuri Aset Ricky Ham Pagawak
PT BGE Pertanyakan Surat Kejagung yang Disebut Oknum Pejabat KPK
KPK Periksa Sekjen Jokpro 2024 Timothy dan Kharrazi Terkait Dugaan Suap Perkara di MA