KPK Periksa Sekjen Jokpro 2024 Timothy dan Kharrazi Terkait Dugaan Suap Perkara di MA

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:27 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

HARIANTERBIT.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Timothy diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh dan para tersangka lainnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Konsisten di Tiga Besar Bakal Calon Presiden Hasil Musra Indonesia

Pada hari ini KPK juga memanggil wiraswasta M Kharrazi dan pihak Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta.

Timothy, kata Ali, diduga mengetahui hubungan antara swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dan kawan-kawan, bertujuan agar perkara di Mahkamah Agung dipercepat pengurusannya. Mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," paparnya.

Baca Juga: Pengamat Nilai Apresiasi Abah Roudl kepada Jenderal Dudung Sebagai Bentuk Bela Negara untuk NKRI

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Kemudian dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. 

Sebelumnya Timothy Ivan Triyono juga dipanggil KPK pada Rabu 22 Desember 2022, terkait kasus tersebut.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB
X