HARIANTERBIT.com - Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer khawatir tingginya tuntutan kliennya akan menjadi preseden buruk bagi justice collaborator.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Bharada E saat membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan surat rekomendasi keringanan penjatuhan pidana dalam tuntutan bagi Bharada E sebagai justice collaborator.
Di sisi lain Ronny menyebut bahwa jaksa dalam tuntutannya mengakui jasa Bharada E dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa penuntut umum dalam surat tuntutan tertanggal 18 Januari 2023 ternyata telah mengakui bahwa terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan bahkan penuntut umum begitu memuji kejujuran dan konsistensi terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama," kata Ronny.
Namun ternyata sikap penuntut umum tersebut dianggap berlainan dengan tuntutan yang diberikan jaksa. Pasalnya Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun, lebih tinggi dari tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dituntut delapan tahun penjara.
"Sehingga menimbulkan preseden yang buruk bagi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di waktu yang akan datang dan siapapun yang bersedia berkata jujur untuk mengungkapkan suatu peristiwa pidana," jelas Ronny.
Artikel Terkait
Menurut Tim Hukum Putri Candrawathi, Ini 11 Asumsi Jaksa
Sidang Vonis Putri Candrawathi 13 Februari, Bareng Sidang Putusan Ferdy Sambo
Paling Akhir, Bharada E Bakal Divonis 15 Februari
Harapan Orangtua Untuk vonis Bharada E