HARIANTERBIT.com - Ibunda Bharada E alias Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang menyampaikan harapannya jelang sidang vonis putranya. Rineke berharap agar Bharada E dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim.
"Menunggu dari hakim, tapi semoga yang terbaik, yang paling baik. Ringan, seringan ringannya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Saat ditanya harapan vonis bebas untuk putranya, Rineke tidak mau muluk-muluk. Namun menurutnya jika putusan bebas kehendak Tuhan, itu akan terjadi.
"Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," tandasnya ditemani ayah Bharada E, Sunandag Yunus Lumiu.
Diketahui Bharada E dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menganggap Bharada E terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rencananya majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Bharada E pada 15 Februari 2023 mendatang.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Putri Candrawathi 13 Februari, Bareng Sidang Putusan Ferdy Sambo
Orang Tua Bharada E Kembali Saksikan Sidang Secara Langsung
Paling Akhir, Bharada E Bakal Divonis 15 Februari