HARIANTERBIT.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidseksus) Bareskrim Polri, tengah mendalami kembali kasus penipuan investasi dana nasabah koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, pihaknya mengusut perkara pokok yaitu penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungkap. Baik perkara pokok maupun TPPUnya," kata Whisnu, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi E Bingung Formula E Diklaim Hasilkan Kentungan
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo berujar bahwa, pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penunut Umum (JPU) terkait kasus KSP Indosurya.
"Sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS (Indosurya). Masih kita koordinasikan dengan JPU," jelas De Deo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan penyidikan parsial terkait kasus penipuan investasi dana nasabah koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Baca Juga: Pansus Air Minum DPRD DKI Ingatkan PAM Jaya Awasi Kinerja PT Moya Indonesia
Penyidikan parsial itu, berarti Polri akan membuka penyidikan baru dan kasusnya akan terpisah dari kasus yang telah dijatuhkan vonis.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum (Fadil Zumhana) di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik Parsial," ulas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Adapun sebelumnya Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, akan membuka kasus tersebut usai dua petinggi KSP Indosurya bebas.
Baca Juga: Istri Song Joong Ki, Katy Louise Saunders Ternyata Pernah Bersama George Clooney, Cek Faktanya
Kemudian Agus mengatakan, pernyataan Mahfu mengenai akan membuka kasus baru Indosurya itu merupakan keputusan yang tepat.
Sementara itu, Agus mengungkapkan bahwa, teknis penyidikan kasus baru itu akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Jadi Preseden Buruk, Menkop Dorong Jaksa Banding Kasus KSP Indosurya
Kasus KSP Indosurya, Kejagung Ajukan Kasasi, Pengamat Pertanyakan Penipu Puluhan Triliun Divonis Bebas
Kasasi Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah Tegakkan Kebenaran
Peradilan Indosurya di Tengah Karut Marutnya Wajah Hukum