HARIANTERBIT.com - Sejumlah pengamat politik mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan presiden 2 periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (Cawapres). Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi calon wakil presiden (Cawapres).
"Sangat tepat putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Presiden 2 periode tidak bisa bisa menjadi calon wakil presiden," ujar Fernando Ersento Maraden Sitorus, pengamat politik dari Universitas 17 Agustus 45 (Untag) Jakarta kepada Harian Terbit, Selasa (31/1/2023).
Direktur Rumah Politik Indonesia ini menegaskan, putusan MK tersebut
mengakhiri multitafsir tentang pembatasan jabatan presiden 2 periode yang dianggap oleh sebahagian pihak masih bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden," jelasnya.
Baca Juga: Gerindra Siap Bertarung Melawan Anies di Pilpres 2024
"Putusan MK ini memupuskan harapan sebahagian pendukung Jokowi yang menginginkan agar Jokowi bisa diusung sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 yang akan datang. Atau pendukung Prabowo yang sangat berharap memasangkan Prabowo dengan Jokowi pada Pilpres 2024," tandasnya.
Standar Etik
Peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsudin Alimsyah juga mendukung dan mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, tanpa regulasi pun maka menjadi standar etik bagi presiden tak pantas maju sebagai Cawapres. Sehingga kesan rakus jabatan tidak disematkan pada sosok yang sudah dua periode menjadi presiden maju kembali sebagai Cawapres.
"Sejatinya tanpa regulasi pun (putusan MK) menjadi standar etik bagi presiden tak pantas maju Cawapres. Karena hal ini hanya menegaskan kalau yang bersangkutan sesungguhnya rakus kuasa, bukan pengabdian," tandasnya.
Dia menegaskan adanya putusan MK tersebut maka sudah pupus harapan para pendukung Jokowi untuk memajukan kembali Jokowi sebagai Cawapres. Jika pun dipaksakan maka akan sangat tidak elok dan hanya akan semakin memperburuk reputasinya di mata publik. "Bisa semakin memperburuk reputasinya di mata publkk," tegasnya.
Baca Juga: Ulama Dukung MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (31/1/2023) menegaskan, MK memutuskan presiden 2 periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (Cawapres). Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi calon wakil presiden (Cawapres). ***
Artikel Terkait
Anies, Prabowo dan Ganjar Capres Terpopuler
Jadi Kader Golkar, Ridwan Kamil Janji Promosikan Airlangga Sebagai Capres
Survei Algoritma: 45 Persen Publik Tak Setuju Jokowi Jagokan Capres Pilihannya