HARIANTERBIT.com - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hukum dan HAM, Dr H. Ikhsan Abdullah SH, MH bersyukur kepada Allah SWT atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama. Apalagi dalam putusannya MK juga menyatakan Pernikahan yang sah adalah sesuai dengan Agama dan kepercayaannya (UU No 1 tahun 74).
"pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1974 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan pasal 29," ujar Dr H. Ikhsan Abdullah kepada Harian Terbit, Selasa (31/1/2023).
Katib Suriyah PBNU ini menilai putusan MK yang menolak gugatan nikah beda agama menunjukan bahwa MK hingga saat ini tetap sebagai The Guardian Of Constitution (Penjaga Konstitusi) dan MK sebagai penafsir tunggal atas Undang-Undang. Oleh karena itu MUI memberikan perhatian dan apresiasi kepada MK atas putusan yang membuat nyaman dan damai semua pihak tersebut.
"Norma Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf (F) semakin kuat karena setidaknya telah 3 kali diuji di MK dan MK tetap bersikap sama menolak semua permohonan dan menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 UU No 1 tahun 2974 adalah Konstitusional," tandasnya.
"MK menyatakan Pernikahan yang sah adalah sesuai dengan Agama dan kepercayaannya (UU No 1 tahun 1974) dan Perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. Jadi pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1974dan tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan pasal 29," tegasnya.
Ikhsan berharap dengan putusan MK tersebut maka tidak ada warganegara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk mensiasati pernikahan beda agama. Jika nikah beda agama tetap dilakukan berarti telah sengaja melawan Undang-Undang dan melanggar hukum agama serta norma yang berlaku di Indonesia.
Hukumnya Haram
Sementara itu, Pimpinan Majlis Ta'lim Was Sholawat An Nur, Purwakarta, Jawa Barat, Ustadz Anugrah Sam Sopian juga menegaskan, agama Islam melarang adanya nikah beda agama. "Jadi Alhamdulillah MK memutuskan menolak gugatan nikah beda agama," paparnya.
Ustadz Anugrah menjelaskan, pernikahan beda agama bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan dan bertentangan dengan hukum agama, terutama agama Islam yang melarang pernikahan beda agama. Secara fiqih pernikahan beda agama hukumnya haram dan pernikahannya tidak sah.
Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Ungkap 7 Versi Penembakan Brigadir Menurut Bharada E
"Putusan MK itu selaras dengan Fatwa MUI yang dikeluarkan pada Munas VII MUI yang menyatakan keharaman dan ketidaksahannya pernikahan beda agama," tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan berkaitan nikah beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1/2023). MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan, MK tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Sehingga tidak terdapat urgensi bagi MK bergeser dari pendirian MK terkait hal ini sesuai putusan-putusan sebelumnya.
Artikel Terkait
Saat Hidup Rakyat Makin Susah, Pesta Pernikahan Anak Jokowi Dinilai Terlalu Megah
Modus Link Undangan Pernikahan, Bareskrim: Korban Bobol Rekening segera Bikin Laporan
MK Tolak Pernikahan Beda Agama, Muhadjir: Mudah-Mudahan Putusan Terbaik