Laporkan Ketua KPU Hasyim Asyari, Hasnaeni Minta Perlindungan ke LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan

- Rabu, 1 Februari 2023 | 11:39 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Ketua Partai Rapublik Satu, Hasnaeni memutuskan memproses secara hukum dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Hasnaneni melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya sempat meminta maaf melalui rekaman video atas dugaan pelecehan seksual.

Kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara menyatakan proses hukum di tingkat penyidik telah dilakukan. Kliennya telah menjalani pemeriksaan guna klarifikasi atas laporan tersebut.

Baca Juga: Gercep! Manchester United Datangkan Marcel Sabitzer Gantikan Eriksen

"Korban (Hasnaeni) yang merupakan klien kami sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik, begitupun juga beberapa saksi-saksi," katanya, Rabu, 1 Februari 2023.

Lebih lanjut Ihsan menambahkan selain langkah hukum, Hasnaeni juga telah membuat aduan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah itu dilakukan karena selain dugaan pelecehan seksual, terdapat dugaan pengancaman oleh Hasyim.

"Untuk menjaga keselamatan klien kami (Hasnaeni) dan keluarganya serta para saksi-saksi, kami mengadu ke LPSK," ungkap dia.

Baca Juga: Alasan Tim Hukum Ferdy Sambo Minta Hakim Tolak Replik Jaksa

Beberapa bukti pendukung disertakan dalam pengaduan kepada lembaga-lembaga tersebut.

"Mulai dari tangkapan layar whatsapp, foto, video kami serahkan semua," tambah Sekjen Partai Republik Satu ini.

Sementaa itu kuasa hukum Hasnaeni lainnya, A Bashar, berharap aduan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan dan LPSK bisa segera direspon.

"Kami percaya lembaga-lembaga ini bisa bekerja profesional dan memberikan perlindungan ke korban dan saksi," tutup Bashar. ***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB

Buruh Serukan Bongkar TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:08 WIB
X