Penyidik Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan TPPU Pengadaan BTS Kominfo

- Rabu, 1 Februari 2023 | 08:13 WIB
Dasar Perbedaan Tuntutan Hukum Bagi Para Terdakwa, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Angkat Bicara (Instagram @kejaksaan.ri)
Dasar Perbedaan Tuntutan Hukum Bagi Para Terdakwa, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Angkat Bicara (Instagram @kejaksaan.ri)

HARIANTERBIT.comKejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo, Selasa 31 Januari 2023.

"Sembilan saksi yang diperiksa karena terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

 Baca Juga: Lagi, Dua Pria Tewas Usai Pesta Miras Oplosan dan MA Masih Diburu Polisi

Dari sembilan orang saksi tersebut, salah satunya yang diperiksa hari ini adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwarta (IR).

Selain itu, terdapat LWX selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia dan LWQ, adalah Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia. Dua bos perusahaan telekomunikasi asal China tersebut, pada Desember 2022 sudah dalam status cegah keluar hukum wilayah Indonesia.

Ketut melanjutkan, selain LWX dan LWQ, yang diperiksa pada Selasa (31/1/2023), adalah DA, A, IR, M, D, N, dan LH.

Sembilan saksi yang diperiksa, kata Ketut, karena terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

Baca Juga: Korupsi di BUMN, Penyidik Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya

Sesuai informasi dari tim penyidikan, saksi inisial DA yaitu Darien Aldiano yang diperiksa selaku Kepala Divisi Hukum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI). A, adalah Arie yang diperiksa selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, M adalah Maryulis yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.

Kemudian IR adalah Isa Rachmatarwata (IR) yang diperiksa selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). D, adalah Davit yang diperiksa selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya.

LH, adalah Lukas Hutagalung yang diperiksa sebagai penanggung jawab pada PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat di Balik Kesuksesan dan Persaingan E Commerce Indonesia

Lanjut N, yaitu Nelfie yang diperiksa selaku istri dari tersangka Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang saat ini sudah ditahan oleh penyidik Kejagung.

Sebelumnya tim penyidik juga memeriksa Sakina Juliani Utami (SJU) istri dari tersangka Anang Acmad Latief (AAL), GMS ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia, dan AAL ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB

Buruh Serukan Bongkar TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:08 WIB
X