HARIANTERBIT.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo, Selasa 31 Januari 2023.
"Sembilan saksi yang diperiksa karena terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
Baca Juga: Lagi, Dua Pria Tewas Usai Pesta Miras Oplosan dan MA Masih Diburu Polisi
Dari sembilan orang saksi tersebut, salah satunya yang diperiksa hari ini adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwarta (IR).
Selain itu, terdapat LWX selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia dan LWQ, adalah Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia. Dua bos perusahaan telekomunikasi asal China tersebut, pada Desember 2022 sudah dalam status cegah keluar hukum wilayah Indonesia.
Ketut melanjutkan, selain LWX dan LWQ, yang diperiksa pada Selasa (31/1/2023), adalah DA, A, IR, M, D, N, dan LH.
Sembilan saksi yang diperiksa, kata Ketut, karena terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Baca Juga: Korupsi di BUMN, Penyidik Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya
Sesuai informasi dari tim penyidikan, saksi inisial DA yaitu Darien Aldiano yang diperiksa selaku Kepala Divisi Hukum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI). A, adalah Arie yang diperiksa selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, M adalah Maryulis yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Kemudian IR adalah Isa Rachmatarwata (IR) yang diperiksa selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). D, adalah Davit yang diperiksa selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya.
LH, adalah Lukas Hutagalung yang diperiksa sebagai penanggung jawab pada PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat di Balik Kesuksesan dan Persaingan E Commerce Indonesia
Lanjut N, yaitu Nelfie yang diperiksa selaku istri dari tersangka Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang saat ini sudah ditahan oleh penyidik Kejagung.
Sebelumnya tim penyidik juga memeriksa Sakina Juliani Utami (SJU) istri dari tersangka Anang Acmad Latief (AAL), GMS ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia, dan AAL ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI.
Artikel Terkait
MPTD: Pembangunan BTS Kominfo Gerakan Ekonomi Masyarakat
Kerugian Negara di Kasus BTS Kominfo Capai Rp1 Triliun, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo
Kejagung Ajukan Banding, Putusan Hakim dalam Kasus Izin Ekspor CPO Alias Mafia Minyak Goreng
Korupsi di BUMN, Penyidik Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya