Korupsi di BUMN, Penyidik Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya

- Rabu, 1 Februari 2023 | 07:16 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

HARIANTERBIT.com - Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya Asep Mudzakir diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik di Gedung Bundar ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Asep diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan milik negara itu, soal penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat di Balik Kesuksesan dan Persaingan E Commerce Indonesia

"Saksi diperiksa penyidik ​​terkait perkara dimaksud atas nama tersangka BR," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

Menurut Ketut, selain Asep Mudzakir yang diperiksa di Gedung Bundar, penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Eka Desniati selaku mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Baca Juga: Daya Serap Kemenpora Tahun 2022 Diapresiasi Komisi X DPR, Sekaligus Menyetujui Anggaran Sesuai SOTK Baru 2023

Dalam kasus ini, penyidik ​​Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Posisi keempat yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK). Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Desember 2022.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB

Buruh Serukan Bongkar TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:08 WIB
X