Kejagung Ajukan Banding, Putusan Hakim dalam Kasus Izin Ekspor CPO Alias Mafia Minyak Goreng

- Selasa, 31 Januari 2023 | 17:13 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.  (Foto: Dok.Puspenkum)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok.Puspenkum)

HARIANTERBIT.com - Jajaran aparat hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2022.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana yang menjelaskan soal banding memang diajukan.

"(Banding) diajukan karena melihat putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa kasus tersebut tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan majelis hakim juga tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Sinar Mas Land Gandeng Investor Jepang Kembangkan Office Portfolio Partnership di Jakarta CBD Area

"Terutama terkait dengan kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara, dan termasuk kerugian negara,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebagaiman dijelaskan pihak Kejagung sebelumnya ada lima terdakwa yang sudah diputus nasib hukumnya, Rabu 4 Januari 2023 dalam kasus penyebab kelangkaan dan pelambungan harga minyak goreng di pasaran itu. Di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.

Kemudian terdakwa lainnya dari pihak swasta, Master Parulian Tumanggor (MPT) dari PT Wilmar Nabati Indonesia; terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) dari lembaga kajian kebijakan publik Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI); terdakwa Pierre Togar Sitanggang (PTS) dari PT Musim Mas; dan Stanley MA (SMA) dari Group Permata Hijau.

Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat Kompol Penabrak Selvi Amalia Sudah Ditahan

Lima terdakwa tersebut memang divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi vonis tersebut tak menghukum para terdakwa dengan pidana yang sesuai tuntutan.

Hakim hanya menghukum terdakwa IWW dengan penjara selama tiga tahun, dan pidana denda Rp 100 juta. Padahal dalam tuntutan jaksa, meminta hakim menghukumnya selama 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa MPT cuma dihukum 1 tahun enam bulan, dan pidana denda Rp 100 juta.

Padahal JPU dalam tuntutannya meminta penghukuman penjara selama 12 tahun. Adapun terdakwa LCW hanya dihukum 1 tahun penjara, dan pidana dengan Rp 100 juta. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya selama 8 tahun.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Sambo Minta Bantu Dibebaskan Dari Piha yang Pernah Ditolongnya

Terdakwa PTS pun juga cuma diganjar hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta. Dan itu jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama 11 tahun penjara. Terakhir terhadap terdakwa SMA, hakim hanya memutuskan untuk menghukumnya selama 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta.

Hukuman itu tak sampai sepertiga dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim tindak pidana korupsi PN Jakpus menghukumnya selama 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB

Buruh Serukan Bongkar TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:08 WIB
X