HARIANTERBIT.com - Ferdy Sambo diduga bisa mendapatkan bantuan pembebasan atau peringanan hukuman dari pihak-pihak yang pernah ia tolong. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Kompolnas, Benny Mamoto bahwa bantuan yang mungkin saja datang ini tidak hanya berasal dari 1 pihak, bahkan diduga ada jaringan yang sengaja dibentuk.
“Pihak-pihak yang utang budi dengan dia yang pernah ditolong pernah kasusnya mungkin dilindungi dan sebagainya ini semua tentunya ingin membalas kebaikan itu,” ungkap Benny Mamoto.
"Nah oleh sebab itu tentu kemungkinan, tidak hanya 1, mungkin ada jejaring khusus yang mungkin dibangun untuk itu. Bagaimana meringankan atau membebaskan yang bersangkutan,” tambahnya.
Baca Juga: Nasdem, Demorat dan PKS Resmi Mendukung, Anies Simbol Perubahan, Nasionalis Religius
Diduga Ferdy Sambo menagih bantuan dari hutang budi pihak-pihak yang pernah ia tolong yaitu dari 214 kasus yang ia sebutkan dalam sidang. Oleh karena itu diduga ada gerakan yang ingin meloloskan Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J pernah menyampaikan bahwa jimat berupa buku hitam milik Ferdy Sambo selalu dibawa selama persidangan.
Diduga buku hitam tersebut baru akan digunakan kekuatannya jika hukuman yang didapat oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai terlalu berat.
Baca Juga: Aneh Mahasiswa UI Korban Kecelakaan jadi Tersangka : Polisi Bukan Robot, Punya Hati Nurani
Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua saat ini sedang menanti vonis yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara seumur hidup. Safari
Artikel Terkait
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini Sampaikan Duplik
Pihak Ferdy Sambo Tuding Jaksa Frustasi
Sidang Vonis, Nasib Ferdy Sambo Ditentukan 13 Februari 2023